Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Salah satu rekomendasi Satgas V PDI-P menyebutkan pemilu 2024 akan menjadi pemilu terburuk sepanjang sejarah pemilu Indonesia.

Pernyataan tersebut bukan berasal dari partai besar yang kalah dalam Pilpres 2024, dan tanda-tanda kerusakan sudah terasa jauh sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

Yang paling menonjol adalah kontroversialnya perubahan aturan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi yang berujung pada pemberian sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

Persoalan lainnya adalah TNI-Polri, netralitas aparatur pemerintah, dan pemanfaatan program pemerintah untuk menggalang kemenangan salah satu calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi rapat Komite Eksekutif Nasional.

Meski KPÚ menetapkan presiden terpilih tahun 2002-2029 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, namun peristiwa politik dan hukum dalam pemilu presiden tahun 2024 akan tetap menjadi catatan sejarah menyedihkan dalam perjalanan demokrasi.

Semua peristiwa tersebut merupakan langkah mundur dari semangat reformasi seperti yang diungkapkan Ketua Umum PDI Perjuangan Meghwati Sokarnoputri.

Di sisi lain, mereka yang memenangkan pemilu presiden pada pemilu 2024 dinilai sebagai bagian dari peristiwa demokrasi yang adil dan wajar.

Argumentasinya adalah pemilu 2024 akan terselenggara dengan aman, tertib, damai, dan menghormati kedaulatan rakyat yang menyuarakan cita-citanya dalam pemilu.

Segala perselisihan hasil pemilu diselesaikan secara konstitusional melalui temuan Mahkamah Konstitusi.

Isi lengkap pembicaraan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto di beberapa forum menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil menyelenggarakan pemilu yang demokratis.

Perbedaan kedua istilah tersebut dapat dipahami dalam konteks persaingan politik. Artinya, partai “pemenang” kemungkinan besar akan melegitimasi pemilu 2024 sebagai jalur demokrasi yang sah.

Sementara itu, pihak “yang kalah” berpendapat bahwa pemilu 2024 merupakan cerminan dari kebrutalan demokrasi yang cacat secara hukum dan etika. Realita pemilu 2024

Terlepas dari pro dan kontra terhadap hasil pemilu 2024, mengembalikan pemilu ke jati diri semula merupakan sebuah langkah bijak dan juga menunjukkan fakta empiris sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas dan demokrasi pemilu di Indonesia.

Salah satu ciri negara demokrasi adalah terselenggaranya pemilu yang terencana dan teratur. Tanpa pemilu, karakter demokrasi suatu negara akan hilang.

Demikian pula, sifat demokratis suatu negara harus memastikan bahwa pemilu diselenggarakan dengan cara yang berkualitas tinggi. (Tidik Sucreono : 2009).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top