Pemilihan dan Pemberhentian Gubernur

Pemilihan beberapa gubernur secara serentak dalam beberapa bulan ke depan merupakan bagian penting dari proses pelembagaan demokrasi dan pemerintahan daerah.

Tujuannya adalah untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan memperkaya masyarakat dengan memilih seorang administrator sebagai pelaksana pemerintahan daerah. Urusan pemerintahan

UU 23/2014 mengatur urusan pemerintahan secara rinci. Pasal 5 ayat (1) menyatakan: “Presiden Republik Indonesia menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Pada Pasal (2): “Kewenangan Pemerintah dalam berbagai urusan Pemerintah diungkapkan.”

Ketentuannya lebih jelas pada Pasal 1 Angka 5: “Urusan pemerintahan merupakan kekuasaan Presiden yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh kementerian daerah dan penyelenggara daerah.”

Fungsi pemerintahan yang berasal dari kekuasaan Presiden terbagi dalam tiga golongan (1) pemerintahan absolut, (2) pemerintahan bersama, dan (3) pemerintahan umum (Pasal 9 Ayat 1).

Urusan teritorial mutlak diatur dalam Pasal 10. Fungsi pemerintahan satu kali tercakup dalam Pasal 11 hingga Pasal 24. Sedangkan urusan pemerintahan umum diatur dalam Pasal 25 dan 26. Kondisi pembeli

Dalam UU 23/2014, jabatan gubernur diatur dalam banyak pasal. Pertama, gubernur adalah kepala negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2): “Urusan pemerintahan umum dilaksanakan oleh gubernur dan kepala pemerintahan/walikota pada jabatannya masing-masing.”

Menurut Pasal 9 ayat (5), urusan umum pemerintahan berada di bawah kekuasaan Presiden yang merupakan kepala pemerintahan.

Kedua, gubernur adalah wakil pemerintah pusat (WPP) dan merupakan penyelenggara fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat mutlak dan/atau sejenis yang ditugaskan berdasarkan asas kemasyarakatan (Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 19 Ayat 1 Huruf B). Pembentukan Gubernur sebagai WPP juga dijelaskan pada Pasal 91, 92, dan 93.

Ketiga, gubernur adalah kepala negara. Apabila gubernur sebagai kepala daerah provinsi sudah ditetapkan dalam pasal 25 ayat (2), maka gubernur sebagai kepala negara hanya terdapat dalam pasal 59 ayat (2): “Bagi provinsi disebut kepala daerah. daerah kabupaten, ia dikenal sebagai walikota, untuk daerah perkotaan.

Keempat, sebagai kepala pemerintahan daerah, gubernur merupakan mitra kerja DPRD daerah. Pasal 57 berbunyi: “Penyelenggara pemerintahan daerah terdiri atas kepala negara dan DPD yang dibantu oleh badan pemerintahan daerah.”

Sebagai kepala negara, gubernur menjalankan fungsi pemerintahan yang sama yang ditugaskan kepada negara berdasarkan prinsip desentralisasi (Pasal 11 dan Pasal 12) serta fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat absolut (Pasal 10) dan/atau devolusi. Prinsip tugas pembantuan (Pasal 19) dan/atau fungsi wilayah tertentu dialihkan kepada provinsi (Pasal 19).

Kelima, gubernur lebih tinggi dari pimpinan DPRD provinsi, atau lebih tepatnya gubernur adalah ketua fokopimda provinsi yang meliputi pimpinan DPRD provinsi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 26 ayat (2): “Forkopimda Provinsi dipimpin oleh Gubernur” dan Pasal 26 (3): “Anggota Forkopimda Provinsi terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, kejaksaan, dan pimpinan satuan kerja daerah. Tentara Nasional Indonesia di. Daerah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top