Pemerintah Yakin Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Timbulkan Diskriminasi Rekrutmen Pekerja

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah menyatakan banyak pihak di seluruh dunia yang mendukung aturan cuti melahirkan hingga enam bulan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang kesejahteraan ibu dan anak pada seribu hari pertama. kehidupan. (UU KIA).

Kekhawatiran mengenai tindakan diskriminatif terhadap perempuan dalam proses perekrutan sepertinya tidak akan muncul.

“Kalau kita lihat, undang-undang ini justru melindunginya. Semangatnya memberikan perlindungan bagi ibu-ibu yang bekerja, semuanya, terutama di seribu hari pertama,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan, Rabu (6/12). di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ) / 2024).

Baca juga: UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan, Jaminan Gaji Cuti Hamil

Indra mencontohkan hasil diskusinya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait aturan cuti hamil di UU KIA.

Dia menyatakan, Kadin tidak mempersoalkan lamanya cuti tersebut. Sebaliknya, mereka menunggu regulasi politik secara rinci yang akan ditetapkan dalam Keputusan Pemerintah (GDR) yang berasal dari UU KCA.

“Kalau yang ambil 3 bulan (cuti hamil) itu bagus, karena di UU Ketenagakerjaan juga tertulis, hanya ada tiga bulan. Mereka sebenarnya tidak mendapat masalah dari Kadin. “Yang penting aturannya detail bagi mereka,” kata Indra.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Pemerintah Bidang UU KIA Lenny Nurhayati Rosalin mendorong perusahaan melihat regulasi cuti hamil sebagai investasi.

Baca juga: DPR: Cuti hamil bagi ibu bekerja bukan 6 bulan, tapi 3 bulan

Pasalnya, cuti hamil hingga 6 bulan akan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan ibu dan anaknya.

Kondisi kesehatan yang terjamin juga berpengaruh baik terhadap kinerja ibu pasca melahirkan.

“Jadi UU KIA harus kita lihat sebagai investasi, ini bentuk investasi sumber daya manusia atau sumber daya manusia,” kata Lenny.

“Jadi kalau kita lihat biayanya dulu pasti terasa membebani. Tapi kalau kita lihat ini sebagai investasi, berarti itu semua kerja keras kita untuk melakukan itu,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas Perempuan khawatir UU KIA akan berdampak pada diskriminasi dalam mempekerjakan pekerja.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengatakan ada kemungkinan risiko diskriminasi bagi perusahaan atau pemberi kerja dalam memilih laki-laki untuk mengurangi beban cuti hamil panjang.

“Ada risiko diskriminasi tidak langsung ketika pengusaha lebih memilih pekerja laki-laki dengan alasan mengurangi beban penegakan hukum dan lemahnya pengawasan,” kata Tiasri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/06/2024).

Oleh karena itu, Tiasri menilai pemerintah harus memikirkan implementasi yang tepat dari undang-undang KCA yang baru saja disahkan.

Baca juga: DPR: Cuti hamil bagi ibu bekerja bukan 6 bulan, tapi 3 bulan

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6 April 2024), RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disahkan.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka stunting dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi ibu dan anak.

Salah satu ketentuan dalam UU KIA adalah hak ibu atas cuti melahirkan hingga enam bulan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top