Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah menunda kewajiban memperoleh sertifikasi halal bagi usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM) hingga tahun 2026.

Awalnya, pemerintah menargetkan produk UMKM termasuk makanan dan minuman bisa tersertifikasi pada Oktober 2024.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) untuk mengatur perubahan tersebut.

Keputusan itu diambil setelah rapat kecil antara para menteri terkait dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“Tidak (bukan 2024). Tadinya Perpres itu diputuskan berhenti sampai 2026,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: UMKM Wajib Dapat Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Menunggu Undang-undang.

Teten mengatakan penerapan sertifikat halal sempat tertunda karena targetnya baru tercapai pada Oktober.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Badan Pengembangan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru melakukan sertifikasi terhadap 44,4 juta UMKM di Indonesia secara keseluruhan. Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang belum tersertifikasi.

Jika dipaksa beroperasi pada Oktober 2024, BPJPH harus menerbitkan 102.000 sertifikat per hari, jauh dari rata-rata harian BPJPH saat ini yang hanya 2.678 sertifikat per hari.

“Kalau melihat data BPJPH sekarang rata-rata sertifikatnya hanya 2.678, jadi tidak mungkin. Hanya 150 hari,” jelas Teten. .

Baca Juga: Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal

Teten tak menampik, UMKM akan tertahan secara hukum karena produknya belum tersertifikasi, jika kebijakan tersebut terus diterapkan pada tahun ini.

Penundaan tersebut, kata Teten, juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya masyarakat.

Ke depan, untuk menghindari penundaan lebih lanjut, pemerintah akan menyederhanakan prosedur dan masalah teknis terkait lainnya.

Misalnya, pemerintah berencana memberikan pendanaan dan menambah anggaran untuk program sertifikasi halal gratis.

“Untuk melindungi UMKM agar tidak menjadi sasaran penegakan hukum, jika pemerintah terus mengambil keputusan maka akan terganjal hukum. Oleh karena itu, untuk kebutuhan UMKM ditegakkan keadilan,” jelas Teten. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top