Pemerintah Tak Kirim Supres, Baleg DPR: Revisi UU TNI-Polri Batal

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRK Ahmad Baidovi mengumumkan DPRK membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.

Awiek, sapaan akrabnya, mengatakan kedua revisi undang-undang tersebut tidak dibahas karena DPRK tidak menerima surat presiden (surpres) dari pemerintah untuk merevisi UU TNI dan UU Polri.

“Kalau Perpres pemerintah tidak sampai, otomatis batal,” kata Awiek kepada virprom.com, Senin (26/8/2024).

“Ini (RUU TNI/Polri) tidak akan bertahan lama,” ujarnya.

Baca juga: Baleg RPD RI Batalkan Kaji Ulang UU TNI/Polri dan Utusan Periode Berikutnya

Politisi Partai Persatuan Progresif (PPP) ini mengatakan, kegagalan memberikan penekan menunjukkan pemerintah tidak bersedia meninjau UU TNI dan UU Polri.

Awiek juga menyebut masa jabatan presiden dan DPR akan segera berakhir.

Ia kemudian menjelaskan, rapat paripurna DPR bisa digelar untuk memastikan UU TNI dan revisi UU Polri dihapus dari rancangan daftar inisiatif DPR.

“Tetapi jika pencabutan formal disetujui dalam rapat paripurna, maka inisiatif tersebut tidak akan menjadi RUU,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR menilai revisi UU TNI dan UU Polri merupakan usulan inisiatif DPR.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Revisi UU TNI dan Polri, Megawati: Kenapa Sekarang Sama?

Mengkaji ulang kedua undang-undang ini merupakan sebuah permasalahan.

Misalnya, revisi undang-undang TNI dipertanyakan karena memperluas kemampuan anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil.

Selain itu, TNI juga mengusulkan revisi UU TNI untuk menghilangkan ketentuan yang melarang TNI berusaha.

Pada saat yang sama, revisi UU Polri bermasalah karena memperluas kewenangan lembaga tersebut. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top