Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak akan ikut campur dalam pemberlakuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur persyaratan usia calon wakil daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Tito menjelaskan, mekanisme penyusunan PKPU adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR tanpa campur tangan pemerintah.

“Dari sudut pandang pemerintah, kami bukan penyelenggara pemilu. Sesuai aturan, aturan persiapan PKPU diatur oleh KPU berkonsultasi dengan DPR. Itu saja. Pemerintah tidak terlibat,” kata Tito. Gedung DPR Sanayan, Jakarta, Senin (6 Oktober 2024).

Hal itu disampaikan Tito menanggapi pernyataan Ketua KPU Hassim Asyiri yang menyebut PKPU sedang berdiskusi dengan pemerintah mengenai batasan usia calon kepala daerah.

Baca juga: Keputusan MA Soal Usia Calon Ketua Daerah Masih Belum Ditindaklanjuti Presiden KPU: Sedang kita bahas bersama.

Tito menegaskan, pemerintah pasti akan mengikuti seluruh keputusan yang diambil dalam rapat konsultasi antara KPU dan DPR terkait persiapan PKPU.

Menurutnya, masih ada mekanisme lain yang bisa diambil jika ada yang menentang keputusan tersebut.

“Dan kalau nanti ada yang menggugat, ada mekanisme lain. Bisa ke MA lagi. Kalau melanggar hukum dianggap pidana dan masuk ke Mahkamah Konstitusi,” jelas eks Kapolri itu.

Diberitakan sebelumnya, Hassin Asyiri mengaku belum bisa berkomentar secara detail mengenai sikap yang akan diambil partainya terkait keputusan MA yang mengubah penghitungan usia calon kepala daerah.

Baca Juga: KPU Sebut Batasan Usia Calon Pimpinan Daerah Ditetapkan untuk Penunjukan Pemerintah.

Hassei mengatakan, perubahan PKPU atas keputusan MA terkait syarat usia calon kepala daerah masih dibahas bersama oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun perwakilan Hassim mengatakan, sikapnya, syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat diangkat menjadi kepala daerah, bukan pada saat diangkat menjadi kepala daerah yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

“Jadi sebenarnya menurut kami yang benar-benar bisa digunakan untuk menjamin kepastian hukum apakah seseorang berusia 25 tahun sebagai calon walikota atau 30 tahun sebagai calon gubernur adalah untuk pasangan calon memutuskan hal itu hanya terjadi pada 22 September 2024,” kata Hassim.

“Tentunya ada patokannya, tapi KPU masih belum mengetahui kapan upacara pengambilan sumpahnya, karena begitu upacara pengambilan sumpah berlangsung, domainnya sebenarnya bukan lagi domain KPU,” ujarnya. Dengarkan berita dan pembaruan yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top