Pemerintah Sahkan Pelabelan Risiko BPA pada AMDK Berbahan Plastik Polikarbonat

JAKARTA, virprom.com – Fakultas Farmasi Universitas Irlandia, Profesor Junidi Khatib memuji tindakan berani pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menuntut label peringatan bahaya BPA. A (BPA) pada kemasan produk air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan plastik polikarbonat, termasuk liter.

Sekadar informasi, pada Senin (1/4/2024), BPOM yang merupakan otoritas tertinggi dan pengatur keamanan dan mutu pangan di Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Perka No. 6 Tahun 2024 sebagai perubahan lain atas Peraturan BPOM No. Diterbitkan. 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan.

Perka berisi dua cabang penting. Pasal pertama sendiri memuat perubahan peraturan BPOM no. 31 Tahun 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan dengan menyisipkan Pasal 48 A di antara Pasal 48 dan 49. dan Pasal 61 A di antara Pasal 61 dan 62.

Pasal 48 A menyatakan: “Informasi yang berkaitan dengan cara penyimpanan menurut .”

Baca juga: IBI: Ibu Hamil Butuh Air Mineral Berkualitas Tinggi dan Bebas BPA

Sementara itu, Pasal 61 A menyatakan: “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib diberi label dengan tulisan ‘dalam keadaan tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’”.

Kemudian, pada pasal lain, ditetapkan batas waktu bagi produsen untuk menerapkan kedua aturan tersebut.

Mengenai pasal kedua Perca no. 6 Tahun 2024, “Air minum kemasan yang beredar harus memenuhi ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 4 (empat) tahun sejak diundangkannya Peraturan Badan ini.”

Dalam seruannya kepada virprom.com, Rabu (26/6/2024), Junidi menilai peraturan ini merupakan langkah maju menuju kesehatan masyarakat.

Baca juga: Apakah Bromat pada Air Minum Dalam Kemasan Lebih Berbahaya Dibandingkan BPA?

Menurutnya, dengan adanya label peringatan akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya BPA pada air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Kata-kata pada label peringatan bahaya BPA dan batas waktu penerapan peraturan ini berbeda dengan rancangan yang diterbitkan BPOM sebelumnya. Rancangan tersebut menyatakan bahwa label peringatan “mungkin mengandung BPA” akan diwajibkan setiap empat tahun sejak peraturan ini diadopsi.

Meski demikian, Junaidy menilai penerapan label risiko BPA merupakan bukti keberpihakan BPOM kepada masyarakat.

“Masyarakat diedukasi untuk memilih produk AMDK yang kemasannya lebih aman,” ujarnya.

Baca juga: Guru Besar UI: Perguruan Tinggi Harus Fokus Bahas Risiko BPA pada Tubuh Berdasarkan Riset Kesehatan.

Menurut kajian BPOM, BPA pada AMDK dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat. Junaidy pun mengamini hal tersebut. Menurutnya, senyawa tersebut dapat mengganggu sistem endokrin dalam tubuh.

“Sistem endokrin bisa terganggu, efeknya mungkin tidak langsung terasa. Namun berbahaya dalam jangka panjang,” ujarnya.

Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting tubuh, termasuk proses fisiologis seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top