Pemerintah Putus Akses Internet Judi “Online” Kamboja dan Filipina

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet terkait perjudian online.

Kabar tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Ketua Harian Pokja Judi Internet Budi Ari Setiyadi. 21 Juni 2024.

Dalam suratnya kepada penyedia layanan telekomunikasi Internet Gateway Service, atau Internet Access Point (NAP), pemerintah meminta Kamboja dan Filipina untuk memutus akses Internet terkait perjudian online ke dan dari Davao.

“Dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak penandatanganan surat ini, akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online khususnya dari dan ke Kamboja dan Davao akan terputus.” Surat, dikutip virprom.com, Minggu, (23/6/2024).

Baca juga: Upaya Pemberantasan Judi Online Mekong Besar Capai 2,3 Juta Masyarakat Indonesia…

Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan alasan dan dasar hukum yang mewajibkan penyedia layanan Internet untuk memutus akses Internet bagi mereka yang berpartisipasi dalam game online.

Salah satunya menyusul hasil rapat Kelompok Kerja Pemberantasan Judi Online pada 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Hadi Tajjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masa penangguhan akan diberlakukan dengan evaluasi terus menerus. Kunjungan ini akan berakhir bila dianggap bermanfaat.

Butir b surat tersebut menyatakan: “Jika keadaan mendukung, jangka waktu penghentian akses akan segera dipulihkan.”

Pemerintah juga meminta ISP untuk melaporkan langkah-langkah yang mereka ambil untuk memutuskan sambungan serta hasil evaluasi dan tindak lanjutnya.

Baca Juga: Polri Sebut Kebanyakan Judi Online Beroperasi Dari Mekong Raya Pilih Saluran Berita Favorit Anda Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top