Pemerintah Prioritaskan WNA dari 10 Negara Dapat Golden Visa

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memprioritaskan fasilitas golden visa bagi warga negara 10 negara.

Direktur Jenderal Imigrasi (Durjan) Salmi Karim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, daftar negara prioritas tersebut didasarkan pada nilai investasi yang dilakukan di negara tersebut selama ini.

“Saya realistis dengan 10 negara teratas yang data investasinya di BKPM. Daftar negaranya adalah Singapura, Jepang, China, Korea Selatan, Belanda, AS, Inggris, Prancis, Jerman, dan UEA,” Kamis (25/7/2024). ) di Ritz-Carlton, Salmi Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jokowi Kagetkan 300 WNA yang Daftar Dapat Golden Visa

Salmi berharap Golden Visa akan menarik talenta global ke Indonesia, bersama dengan investor berkualitas tinggi dan warga negara asing.

Sejauh ini, 300 orang telah menerima visa emas berdasarkan percobaan dari pemerintah. Nilai investasi fasilitas ini sebesar Rp 2 triliun.

“Tentunya akan terus berkembang di sini, dan kita berharap ke depan bisa menghitung berapa banyak masyarakat Indonesia yang bisa bekerja untuk investasi,” ujarnya.

Salmi mengatakan, WNA yang sudah mendaftar dan mendapatkan visa emas ini berasal dari berbagai daerah.

Dua di antaranya adalah pendiri OpenAI Sam Altman dan Direktur Utama Boeing Indonesia (President Director) Penny Burt.

Pemerintah juga memberikan visa emas kepada pelatih timnas Indonesia (TIMNAS), Shin Taiyung.

“Kemudian bidang ekonomi, ada peraih Nobel di bidang ekonomi. Lalu ada lagi, salah satunya dari Boeing di industri pesawat terbang, kemudian di bidang hilir smelter dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Salmi mengatakan, tahun ini targetnya adalah mendapatkan visa emas 1000 WNA.

Oleh karena itu, pihaknya akan mensosialisasikan fasilitas baru ini ke banyak pihak agar asing yang memenuhi syarat semakin banyak yang berminat. Termasuk CEO Tesla Elon Musk yang dinilai sangat fleksibel.

Baca juga: Luncurkan Golden Visa, Jokowi Ajak Warga Dunia Berinvestasi dan Bekerja di Indonesia

“Kuncinya sosialisasi dulu sebanyak-banyaknya. Kami juga berkoordinasi dengan beberapa organisasi kamar dagang, antara lain AS, China, Jepang, dan Korea, dan mitra mungkin memerlukan visa emas,” jelas Zalmi. Apa itu Visa Emas?

Sebagai informasi, Golden Visa merupakan layanan yang dapat menerbitkan izin tinggal selama lima hingga sepuluh tahun kepada warga negara asing (WNA) dengan syarat melakukan investasi dalam jumlah tertentu di Indonesia.

Jika ingin mendapat visa emas, WNA yang tak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus menabung 350.000 dolar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.

Baca Juga: Visa Emas Jokowi Akan Dikaji Ulang 3 Bulan Sekali

Sementara itu, mereka harus menabung US$700.000 untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun.

Jumlah investasi yang lebih besar berlaku jika pemohon adalah investor perorangan asing yang mendirikan perusahaan di Indonesia. Deposit sebesar USD 2,5 juta diperlukan untuk izin tinggal 5 tahun dan USD 5 juta untuk izin tinggal 10 tahun.

Sementara itu, investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar US$25 juta untuk mendapatkan visa emas dengan masa tinggal 5 tahun bagi direktur dan komisarisnya. Masa tinggal 10 tahun akan diberikan untuk investasi sebesar USD 50 juta. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top