Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Termasuk Laptop, TV, dan Kamera

virprom.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemeperin) resmi memperketat impor produk elektronik, antara lain laptop, televisi (TV), kamera, lemari es, mesin cuci, dan AC.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperen) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini dibuat dan dirilis pada 6 Februari 2024.

Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hassan mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan agar impor barang elektronik ke dalam negeri lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri teknologi dalam negeri.

Sekali lagi ini bukan dilarang tapi diatur, karena kalau dilarang nanti WTO marah, kata Menteri yang akrab disapa Zulhas itu di Jakarta, beberapa hari lalu, seperti dilansir virprom.com. . .

Baca Juga: India membatasi impor laptop berlisensi untuk meningkatkan produksi lokal

Direktur Industri Elektronik dan Teknologi Informasi (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Ari Nugroho menambahkan, pihaknya menyadari sistem tata niaga impor produk elektronik merupakan sesuatu yang baru dan belum pernah diterapkan.

Namun impor laptop, TV, kamera, dan lain-lain harus diatur untuk mengembangkan industri elektronik dalam negeri agar lebih kompetitif, kata Priyadi.

Menurut Priyadi, dikeluarkannya kebijakan perdagangan impor produk elektronik ini bukan berarti pemerintah melarang impor, melainkan untuk menjaga iklim perdagangan industri yang baik di dalam negeri, terutama untuk produk-produk yang diproduksi dalam negeri.

Peraturan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka produksi produk elektronik dalam negeri, kata Priyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/4/2024).

Priyadi menjelaskan, Permenperin Nomor 6 Tahun 2024 mencantumkan 139 item tarif elektronik yang diatur, dengan rincian 78 item tarif diterapkan melalui Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) dan 61 item tarif lainnya yang diterapkan oleh LS saja.

“Beberapa produk yang termasuk dalam 78 tarif pemberitahuan tersebut antara lain AC, televisi, mesin cuci, lemari es, kabel optik, freezer, komputer jinjing (termasuk laptop) dan masih banyak produk elektronik lainnya,” kata Priyadi.

Badan usaha tetap dapat melakukan impor produk elektronik dengan syarat mendapat persetujuan impor (PI) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan/atau laporan surveyor.

“Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), badan usaha harus memiliki pertimbangan teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” sebagaimana tercantum dalam Bab 2 Pasal 3 beleid tersebut.

Baca juga: Amerika Resmi Larang Impor dan Penjualan Produk Elektronik Huawei dan ZTE

Oleh karena itu, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha komersial harus memenuhi kewajiban perizinan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib mendaftar pada SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), menyampaikan data industri, menyampaikan data industri tahapan pengembangan, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIIN setiap tahun pada tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.

Kemudian pada Pasal 5 Perpres tersebut juga diperjelas bahwa permohonan penerbitan pertimbangan teknis diajukan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW (Indonesia National Single Window System) yang dikirimkan ke SIINas.

“Permintaan penerbitan pertimbangan teknis oleh badan usaha harus mengisi rencana produksi yang memuat keterangan mengenai barang tarif, uraian barang, nama barang, dan jumlah atau volume dalam satuan yang dibakukan,” lanjut Pasal 6.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 dan daftar barang elektronik yang telah disatukan peraturan impornya dapat Anda baca melalui tautan berikut. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top