Pemerintah Masih Kaji Program PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

JAKARTA, virprom.com – Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan pemerintah akan terus mengawal program bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) (PBI).

Sejauh ini pihaknya belum mengalokasikan dana untuk PBI Jamsostek.

Padahal, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, pemerintah berencana memberikan perlindungan PBI untuk menyediakan lapangan kerja bagi 20 juta pekerja miskin dan membutuhkan pada tahun ini.

“Kita menggalakkan PBI, kita minta ke daerah dulu, pemerintah tidak ada bagian untuk PBI, baru PBI untuk kesehatan,” kata Muhajir di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). . ).

Baca Juga: Paritran Award 2024, Wapres Berharap Semakin Perluas Citra Kesehatan Global.

Namun, menurut Muhajir, proyek PBI Jamsostek tetap berjalan.

Menurut dia, tes awal (piloting) dengan jumlah pengangguran yang banyak itu masuk dalam asuransi ketenagakerjaan.

Ia berharap proyek ini bisa dilaksanakan di bawah pemerintahan baru.

“Kami tunggu (program) ini, berharap pemerintahan baru bisa menerimanya,” ujarnya.

Seperti diberitakan Kontan sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah merekomendasikan opsi kebijakan dan sistem keuangan untuk PBI Jamsosnaker.

Opsi pertama, PBI Jamsosnaker, dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari proyek JKK/JKM bagi pekerja miskin hingga tahun 2024.

Beasiswa PBI JKK dan JKM (biaya pendidikan satuan di BPU) sebesar Rp 16.800 per orang.

Langkah selanjutnya sebagai insentif pengembangan dan perluasan proteksi adalah menggabungkan BPU dan PPU mikro dengan komponen subsidi/subsidi proyek JHT.

Baca juga: Bagaimana cara mengaktifkan keanggotaan PBI BPJS Kesehatan?

“Targetnya adalah 20 juta penerima Manfaat Jamsosnaker (PBI) pada tahun 2024, dengan kebutuhan finansial tahunan sebesar Rp 4,03 triliun,” kata anggota DJSN, Muttakien.

Opsi kedua, yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan keselamatan, adalah menerapkan program keluar (exit program) bagi pekerja miskin yang menjadi penyandang disabilitas dan mendorong partisipasi dalam BPU bersama dan PPU mikro. Program penelitian komputer berbiaya rendah dilaksanakan untuk program JHT.

Terkait opsi tersebut, DJSN menyatakan aturan PBI Jamsosnaker dilaksanakan sedemikian rupa sehingga terintegrasi dengan aturan PBI jaminan kesehatan dalam RPP PBI Jamsos.

“DJSN menegaskan kebijakan PBI Jamsosnaker menggunakan opsi 1, artinya PBI Jamsosnaker dialihkan ke BPU Mandiri untuk proyek JKK dan JKM,” kata Muttakien. Dengarkan berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top