Pemerintah Larang Iklan Pangan Olahan Siap Saji dengan Kandungan Garam dan Gula Lebihi Batas

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah melarang iklan, promosi, dan sponsorship makanan olahan, termasuk makanan siap saji, yang melebihi batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak.

Hal ini tampak dari pasal 195 ayat

Pasal ini mengacu pada pasal 195 ayat (1) Soal UU Kesehatan.

Baca juga: Alasan RS Muhammadiyah Bandung Berhenti Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan model aturan tersebut, Selasa (30/7/2024), pasal 195 ayat 1, mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan pangan olahan, termasuk pangan siap saji, harus mematuhi secara maksimal. batasan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) yang ditetapkan negara.

“Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan siap saji yang melebihi batas maksimal kandungan gula dan lemak, dilarang mengiklankan, mempromosikan, mensponsori kegiatan pada waktu, tempat, dan sasaran tertentu. “mengikuti isi Pasal 195 ayat 2, ahli.

Kemudian, pada bagian selanjutnya, pemerintah melarang setiap orang menjual atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji, yang melebihi batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak di daerah tertentu.

Baca juga: Jokowi Tandatangani Peraturan Keselamatan, Penjualan Rokok, dan Peraturan Periklanan

Kemudian dilarang bagi siapa pun untuk menggunakan zat atau bahan yang mempunyai risiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dilaksanakan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Kepala BPOM serta pejabat, gubernur, dan walikota sesuai kewenangannya.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat/atau pencabutan izin usaha; sebagaimana ditentukan dalam pasal 196, dengarkan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan pilihan virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPz13HO3D .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top