Pemerintah Hapus Sunat Perempuan dalam PP Kesehatan

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan bagian dari upaya menyehatkan sistem reproduksi bayi, anak, dan anak prasekolah.

“Penghapusan praktik sunat perempuan,” tertulis dalam surat 102 PP Nomor 28 Tahun 2024, yang salinannya dikutip virprom.com, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar balita dan anak prasekolah mendapat edukasi tentang organ reproduksinya.

Baca Juga: Shamsa berbagi pengalaman sedihnya di FGM…

Mereka kemudian diajarkan tentang perbedaan alat reproduksi pria dan wanita, alat reproduksi yang dilarang disentuh, dan bagian tubuh yang dilarang disentuh.

Selain itu, mereka juga dididik untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

“Pelaksanaan perilaku hidup bersih dan sehat yang berkaitan dengan alat reproduksi, dan pemberian pelayanan medis klinis pada kondisi tertentu,” tulis Pasal 102 huruf e dan f.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2014 (Permenkes) Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat pada Wanita.

Pembatasan ini dicabut pada 6 Februari 2014 karena dianggap memberikan opsi untuk membolehkan sunat perempuan.

Baca Juga: SIAPA Larang Sunat Perempuan Karena Berbahaya, Bagaimana Kalau Sudah Dilakukan?

Dalam peraturan baru tahun 2014, Kementerian Kesehatan mengamanatkan Komite Penasihat Kesehatan dan Chiarak untuk menerbitkan pedoman pelaksanaan FGM yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat.

Pada saat yang sama, jangan merusak alat kelamin perempuan. Namun aturan tersebut tidak membahas mengenai penghapusan sunat perempuan. Dengarkan berita penting dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top