Pemerintah Diusulkan Buat Komite Pengawas dan Evaluasi Implementasi UU KIA

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah berencana membentuk panitia khusus untuk mengawal dan mengevaluasi implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Milenium Pertama Kehidupan (UU KIA).

Lenny Nurhayati Rosalin, pakar dan pengamat kesetaraan gender, mengatakan hal ini untuk memastikan semua kelompok. Terutama perusahaan yang mampu menaati aturan yang tertuang dalam undang-undang KIA.

Intinya adalah ketika dikatakan tidak ada penilaian hukum. Yang penting pemeriksaan dan evaluasi tetap berjalan, siapa yang akan membentuk panitia untuk memantau dan mengevaluasi penerapan UU KIA,” kata Lenny di gedung KemenPPPA, Rabu (12/6/2024).

Baca selengkapnya: Mencegah diskriminasi Pemerintah didorong untuk mendorong perusahaan yang memberikan cuti sesuai dengan undang-undang KIA.

Selain itu, Lenny ingin melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan hak ibu dan anak terkelola sepenuhnya.

Lenny berharap inisiatif ini membuat program-program yang disiapkan dan dilaksanakan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak menjadi lebih terarah.

“Sehingga bisa menjadi solusi untuk mengefektifkan operasional. Karena berkali-kali sulit kalau pemerintah yang melakukannya,” kata Lenny.

“Sehingga tujuan yang ingin dicapai akan lebih tajam dan tepat sasaran,” tutupnya.

Baca selengkapnya: Cuti ayah masih terlalu rendah UU KIA dinilai membatasi peran ibu di rumah.

Sekadar informasi, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Abad Pertama Kehidupan telah disahkan menjadi undang-undang pada sidang pembahasan DPR pada Selasa (6/4/2024) pekan lalu.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka stunting dan memberikan perlindungan menyeluruh terhadap ibu dan anak. Dengarkan berita utama kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top