Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komite III DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding mengatakan pemerintah menyetujui revisi rancangan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR.

Demikian terungkap dalam Rapat Paripurna Pengambilan Putusan Tingkat I Perubahan UU Mahkamah Konstitusi, Senin (13/05/2024), yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Jagianto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak (balas dendam) Yasuna Laoli.

“Tadi Menko Polhukam sudah menyampaikan pandangan dan setuju. Ya, RUU Mahkamah Konstitusi itu sudah dibahas di DPR bersama pemerintah. Tadi Pak Gijanto sendiri yang datang,” kata Soding saat dihubungi. oleh virprom.com. , Senin.

Baca juga: Amandemen UU MK yang Kontroversial, Dibicarakan Secara Rahasia, Meski Dianggap Hanya Merugikan Hakim

Soding mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut yang seharusnya dilakukan setelah amandemen UU Mahkamah Konstitusi ditunda pengesahannya pada Desember 2023.

Menurut dia, pemerintah belum menyetujui amandemen UU MK pada Desember tahun lalu untuk melanjutkan pengambilan keputusan II. derajat atau ke sidang paripurna.

“Sebenarnya kita sudah masuk ke pembahasan tahap kedua dan sebenarnya sudah selesai. Sekarang tinggal membawanya ke paripurna. Tapi kemudian Menko Polhukam belum juga bisa. diberikan persetujuannya.” dari pemerintah,” kata politikus PAN ini.

Ia mengatakan, sejauh ini seluruh fraksi di Komite III sepakat untuk membawa amendemen UU Mahkamah Konstitusi ke tingkat selanjutnya.

Dalam rapat paripurna tingkat pertama, mereka menyimpulkan bahwa perubahan undang-undang tersebut akan diajukan ke rapat paripurna.

“Nah, palunya dipukul, Menko Polhukam hadir. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga hadir. Semua pimpinan hadir, para pimpinan dan fraksi hadir. Raker pun hadir. di sana. Saya baru saja selesai, “kata Soding.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Rapat Diam-diam di Paripurna, Hanya Perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang Harus Dibawa ke Paripurna

Namun, Soding mengaku belum mengetahui kapan perubahan undang-undang tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diagendakan paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hari ini DPR akan menggelar sidang paripurna untuk membuka sidang, namun belum ada rencana pengesahan perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

“Saya belum tahu besok (hari ini) dibawa ke paripurna, karena besok masa sidang sudah dimulai. Atau besok baru awal masa sidang. Nanti dibawa ke paripurna,” kata Soding.

Catatan virprom.com, perubahan UU Mahkamah Konstitusi akan disetujui DPR pada awal Desember 2023.

Namun, pada saat yang sama, DPR memastikan perubahan UU Mahkamah Konstitusi tidak akan disetujui dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (12/5/2023).

Wakil Ketua DLR Sufi Desco Ahmed mengatakan keputusan itu tidak diambil karena surat yang kemudian dikirimkan Menko Polhukam Mahfud MD ke DPR pada Senin (4/12/2023).

Sekadar informasi, salah satu hal yang akan berubah seiring dengan perubahan UU Mahkamah Konstitusi adalah masa jabatan hakim konstitusi akan kembali menjadi 5 tahun dari semula maksimal 15 tahun atau sampai dengan usia 70 tahun.

Bagi hakim yang sedang menjabat, dikembalikan kepada lembaga yang menawarkan untuk menentukan nasibnya melalui permintaan konfirmasi.

Selain masa jabatan, ia juga khawatir usia minimal hakim konstitusi diubah dari 55 tahun menjadi 60 tahun. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top