Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

JAKARTA, virprom.com – Inspektur Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengusulkan agar iuran tabungan masyarakat (Tapera) bersifat opsional.

Kewajiban berkontribusi dinilai membebani masyarakat, khususnya pekerja sektor swasta.

“Dan kalau Tapera hanya opsional, lalu apa tugas ASN, TNI-Polri, tapi bagaimana dengan buruh,” kata Trubus saat berdiskusi di DPR-RI, Kamis (30/5/2024).

Trubus mengatakan akan ada permasalahan bagi pekerja swasta.

Baca juga: Mendagri Kirim Klarifikasi Sumbangan Tapera ke PUPR dan Kementerian Keuangan

Apalagi ketika pegawai swasta harus di-PHK.

“Pekerja swasta itu masalahnya apa? Kalau tiba-tiba dipecat, otomatis mereka (pengusaha) menjadi mandiri, bertanggung jawab karena tidak ditanggung oleh perusahaan,” ujarnya.

Menurut Trubus, negara harus memikirkan dampak kebijakan perpajakan Tapera.

“Hal lain terkait ini, PP 21 (terkait Tapera), menurut saya seolah-olah negara memungut uang rakyat, tanpa ada kejelasan apakah bisa memiliki rumah,” ujarnya.

Baca juga: Pembuat Bubur: Menurut Saya Tapera Lebih Privat Daripada Publik

Tak ketinggalan penolakan yang terjadi, jika donasi bersifat wajib maka ada sanksi bagi orang yang ditolak.

“Kalau masyarakat menolak bagaimana? Apakah harus memaksa masyarakat? Enggak mungkin juga. Implikasinya, idealnya, khususnya bagi pekerja swasta atau mandiri, harus bersifat opsional atau wajib agar tidak menimbulkan keributan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran perumahan.

Baca juga: Pekerja Jakarta Tak Setuju Pemotongan Gaji Tapera: Gajinya Sudah Pas-pasan

Iuran Tapera sebesar 3 persen, dimana 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Sedangkan pekerja mandiri menyumbang 3 persen sendiri. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top