Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi “Online”

Jakarta, virprom.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah untuk tetap tegas dan fokus pada upaya pemberantasan perjudian online, dibandingkan melontarkan pernyataan kontradiktif seperti keluarga penjudi berjudi. kemiskinan

“Pada dasarnya harus ada komitmen bersama dalam pemberantasan perjudian,” kata Direktur Fatwa MUI Isrorun Nyam Shula dalam keterangannya, Selasa (18/06/2024) seperti dikutip Tribunnews.com.

“Soal perjudian harusnya sama, pemberantasan pelanggaran perjudian,” lanjut Niamh.

Niamh mengatakan MUI tidak setuju dengan gagasan pemberian bantuan sosial (banso) kepada keluarga penjudi online yang terjerumus ke dalam kemiskinan.

Menurutnya, pemerintah fokus memberikan bantuan sosial untuk mengentaskan kemiskinan, bukan sebagai jaring pengaman bagi keluarga perjudian online.

Baca juga: Anggota DPR Judi Online, Pengamat: Bagaimana Nasib Masyarakat Mau Dipikirkan?

Ia juga mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian online.

“Saya mengapresiasi komitmen penanggulangan kejahatan perjudian, salah satunya dengan pembentukan gugus tugas penanggulangan perjudian online,” kata Niamh.

Jadi semua pihak harus punya komitmen yang sama, secara runtut dan runtut. Jangan sampai ada narasi yang justru bertentangan dengan komitmen besar yang sudah disampaikan presiden, lanjut Niamh.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk gugus tugas penghapusan perjudian online melalui Keputusan Presiden (Capris) Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga: Mohajer menyarankan larangan terhadap penjudi online harus diperketat

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhokam) Hadi Tajjanto dan beranggotakan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden yang dimuat di situs Kantor Kabinet, Satgas Judi Online pada Sabtu (15 Juni 2024) akan membahas upaya pemberantasan perjudian online yang bertujuan untuk melakukan percepatan yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial. Kerugian sosial dan psikologis.

Komposisi kelompok kerja ini mencakup berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi.

Berdasarkan Keppres tersebut, Hadi Taj Janto ditunjuk sebagai wakil tim operasional bersama Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohajer Effendi.

Baca Juga: PPATK: Uang Judi Online Masuk 20 Negara, Kebanyakan di Asia Tenggara

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari akan menjabat sebagai Direktur Jenderal Komunikasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Usman Kansong akan menjabat sebagai Direktur Pencegahan Komunikasi Sehari-hari.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota di bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan, TNI, Polri, dan Badan Jasa Keuangan (OJK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top