Pemerintah Diharap Segera Bersurat Ke DPR soal Pengganti Hasyim Asy’ari

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komite Kedua DPR Ahmad Doli Kurnia berharap pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo segera mengirimkan surat ke DPR untuk mencari pengganti Hossein Asiya sebagai presiden jenderal. Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, hal ini penting mengingat posisi Ketua KPU kosong pasca keluarnya Keputusan Presiden (Kepar) yang memberhentikan Hasim.

Oleh karena itu, kami berharap pemerintah segera mengirimkan surat kepada pemimpin Republik Rakyat Tiongkok dan pemimpin segera memprosesnya dan mengirimkannya ke komite kedua, kata Dooley saat berkumpul di kantor Partai Golkar. Partai Rakyat Demokrat, Jakarta, Kamis (18). /7/2024).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Pelengseran Ketua KPU Hossein Asiari

Ini memastikan proses doli berjalan cepat.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan diadakan pembahasan pergantian Hasim pada hari libur.

Wakil Ketua Partai Golkar mengatakan, “Sebenarnya kami sudah mengadakan rapat pada hari libur sesuai izin pengurus.”

Dooley berdalih jabatan Ketua KPU kosong sehingga perlu adanya pertemuan membahas pengganti Hussain, padahal proses Pilkada masih berjalan.

Baca juga: Pilkada 2024 Tak Terganggu Meski Ketua KPU Dicopot

Ia khawatir isu brutal lainnya akan menyusup ke dalam kekosongan dakwaan ini.

Oleh karena itu, menurut Dooley, kekosongan kursi kepresidenan KPU merupakan persoalan penting yang perlu segera diselesaikan.

Katanya: “Sekarang kan libur, darurat, pimpinan bisa sepakat dan berdiskusi dengan pimpinan partai sebagai wakil rapat Bemos, lalu serahkan rapat itu ke panitia kedua.”

Baca juga: Injil! Hari ini: Pj Ketua KPU angkat bicara soal fasilitas mewah dan kasus Hasim.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencopot Hasim Assyari secara tidak hormat dari jabatan Ketua KPU.

Pemecatan ini terkait pemecatan tidak hormat terhadap saudara Hasim Asiari, P no.73. Hal itu ditegaskan dengan penandatanganan Keputusan Presiden.

Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024), kata Ari Dupayana, Koordinator Staf Khusus Presiden.

Menindaklanjuti keputusan DKPP dan sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden menandatangani Keputusan 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat Hossein Asia sebagai anggota KPU. Periode 2022-2027,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (7/10/2024).

Perpres tersebut dikeluarkan setelah Hasim dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dianggap maksiat. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top