Pemerintah dan DPR Diam-diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo enggan mengomentari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang masih dibahas secara rahasia oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Saat ditanya, Kepala Negara hanya menjawab singkat dan meminta wartawan bertanya langsung ke DPR.

Tanya ke DPR, kata Jokowi singkat usai meninjau pasar induk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, demikian keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Tinjauan Hukum Mahkamah Konstitusi yang Kontroversial Dibahas Secara Rahasia Meski Hanya Dinilai Merugikan Hakim

Perdebatan revisi UU Mahkamah Konstitusi diketahui sudah lama menjadi sorotan karena terkesan dilakukan DPR dan pemerintah secara diam-diam.

Berdasarkan pemberitaan Harian Kompas, pembahasan tinjauan tersebut digelar di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/11/2023), bukan di kantor Komisi III.

Pengujian undang-undang ini tidak pernah masuk dalam daftar Program Nasional Legislasi Prioritas (Prolegnas) 2023, namun direncanakan peninjauan ulang ini selesai pada 5 Desember 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polhukam) saat itu, Mahfud MD mengaku terkejut dengan keputusan DPR yang membahas peninjauan tersebut.

“Kami kaget karena bukan Prolegna, tapi setelah kami konsultasikan bisa, ya perlu, ya kami akan layani,” ujarnya di Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. , 4 Desember 2023.

Baca juga: Memutuskan Masa Jabatan Hakim Konstitusi dengan Revisi UU MK Dianggap Sebagai Upaya Tingkatkan Independensi Mahkamah Konstitusi

Mahfoud juga menilai, tidak ada urgensi yang memerlukan peninjauan kembali undang-undang ini segera.

Kalaupun terjadi krisis, jalan keluarnya harus melalui peraturan pemerintah, bukan undang-undang (perppu).

“Ada unsur urgensi dalam Perppu baru. Dari segi persoalannya, tidak ada urgensinya. Tapi itu usulan DPR,” kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baru-baru ini, pada Senin, pemerintah akhirnya menyetujui pasal peralihan yang sebelumnya disebut Mahfud MD dalam ketidakpastian.

Hal tersebut disampaikan Sarifuddin Sudding yang hadir dalam rapat paripurna pengambilan keputusan revisi UU Tingkat I Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Uji UU MK Setuju ke Paripurna: Ditolak di Bawah Mahfud, Disetujui di Bawah Hadi

Sanding mengatakan, pemerintah akhirnya sepakat untuk mengkaji ulang undang-undang tersebut yang akan dibawa ke tingkat selanjutnya, pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna.

“(Dipindahkan ke tingkat II) untuk mendapat persetujuan seluruh anggota Dewan,” kata Sanding saat dihubungi virprom.com, Senin. Dengarkan berita terkini dan kumpulkan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top