Pemerintah Butuh Rp 418 Triliun untuk Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta, Lebih Kecil dari Bansos dan IKN

JAKARTA, virprom.com – Sidang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemerintah membutuhkan dua pertiga anggaran untuk menggratiskan pendidikan dasar dan dasar di sekolah swasta dan negeri. .

Kekurangan anggaran SD dan SMP gratis termasuk swasta kurang lebih Rp 418,1 triliun, kata Vivi Andriani, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam keterangannya. . di hadapan juri, Selasa (23/7/2024).

Ia menjelaskan, total dana yang dibutuhkan untuk menggratiskan SD dan SMP negeri dan swasta mencapai Rp655,2 triliun.

Perkiraan biaya pegawai dan operasionalnya sendiri sekitar Rp 354 triliun yang terbagi atas Rp 287,6 triliun untuk satuan pendidikan negeri dan Rp 66,4 triliun untuk satuan pendidikan swasta.

Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Usulan DPRD DKI tentang Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Kemudian perkiraan biaya utilitas dan infrastruktur, termasuk kebutuhan rehabilitasi, peralatan, laboratorium dan perpustakaan, serta penambahan sekolah dan ruang kelas baru diperkirakan sebesar Rp 301,2 triliun dibagi Rp 201,9 triliun untuk SD dan Rp 99,3 triliun. triliun. triliun. untuk sekolah dasar.

Dari Rp 655,2 triliun yang dibutuhkan, anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan sekolah dasar dan menengah (negeri dan swasta) pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 236,1 triliun.

Sebagai perbandingan, selisih Rp 418,1 triliun yang dibutuhkan untuk menggratiskan sekolah dasar dan menengah negeri dan swasta lebih kecil dibandingkan jumlah uang yang dikeluarkan pemerintah untuk bantuan sosial (bansos).

Pada tahun 2024 saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan besaran anggaran bansos mencapai Rp 496 triliun.

Baca Juga: Masih Kaji Usulan Sekolah Gratis, Disdik DKI: Imbasnya KJP Dibubarkan

Kebutuhan sebesar Rp 418,1 triliun juga lebih kecil dibandingkan total dana pengembangan modal (IKN) yang diperkirakan Presiden Joko Widodo sebesar Rp 35 miliar dollar AS atau setara Rp 566 triliun pada tahun 2021.

Anggaran pendidikan tahun 2024 dari belanja pemerintah pusat mencapai Rp 665 triliun. Namun uang tersebut terbagi ke beberapa posisi dan Kemendikbud hanya mengelola sebagian kecil saja.

Sebanyak Rp 346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah provinsi.

Sisa dananya dibagi ke beberapa kementerian/lembaga yang juga menyelenggarakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama (pondok pesantren), anggaran pendidikan nonkementerian/lembaga, dan biaya pembiayaan.

“Kemendikbud hanya mengelola Rp 98,9 triliun atau 15 persen dari seluruh anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun,” jelas Vivi.

Baca juga: Pemda DKI Harap Wacana Sekolah Swasta Gratis Terwujud pada 2025.

Mengkaji materi UU Sistem Pendidikan Nasional, Jaringan Pengawas Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya berlaku untuk pendidikan dasar gratis (SD-SMP) di sekolah negeri, tetapi juga swasta. sekolah.

Menurut mereka, sekolah swasta tidak wajib gratis, bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan dibiayai oleh pemerintah”.

Ia juga mempertanyakan tingginya angka putus sekolah dan ketidakhadiran di saat anggaran pendidikan juga semakin meningkat.

Menurut JPPI, program Kad Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah masih merupakan bentuk kesopanan atau bantuan negara, bukan tanggung jawab negara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top