Pemerintah Buka Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional 2024-2029

Jakarta, virprom.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi mencanangkan proses seleksi terbuka anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029.

Ketua panitia seleksi calon anggota DJSN, Isa Rachamatarwata menjelaskan, seleksi terbuka bagi perorangan atau ahli, anggota asosiasi pengusaha dan pekerja.

“Panitia DJSN akan membuka seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional sebagai ahli statistik dan/atau ahli dari unsur organisasi pengusaha/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh,” kata Isa dalam siaran persnya. Kamis. (27/7/2024).

Pemilihan ini diresmikan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DJSN periode 2019-2024. Presiden Jokowi juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Seleksi (pensil).

Baca juga: DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Akhir 2024

Menurut Isa, proses seleksi dibuka mulai Kamis hingga 16 Juli 2024. Syarat pendaftaran juga telah dipublikasikan panitia di situs resmi www.djsn.go.id dan www.kemenkopmk.go.id.

Tahap seleksi akan berlangsung selama tiga bulan, yang meliputi tinjauan administratif, penilaian makalah dan tes kelayakan.

Selanjutnya panitia seleksi akan meneruskan nama-nama calon anggota DJSN yang dipilih oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi kepada Presiden, kata Issa.

Persyaratan untuk menjadi anggota DJSN antara lain minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun per 19 Oktober 2024.

Baca juga: DJSN Sebut Penetapan Tarif KRIS Perlu Evaluasi Mendalam

Untuk berkas atau dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota dari tokoh atau ahli harus dikirim langsung ke kantor Camenco PMK setelah tanggal 16 Juli 2024.

Ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN masa jabatan 2024-2029. Dengan alamat di lantai dasar Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat, Pos Kode 10110,” kata Isa.

Sedangkan pendaftaran dari organisasi pengusaha dan pekerja akan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kamenekar) setelah tanggal 16 Juli 2024.

“Diarahkan kepada Menteri Tenaga Kerja cq. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beralamat Lantai 8 Blok A Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto Kaw 51 Jakarta Selatan Kode Pos 12950, ​​kata Isa.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 40 Tahun 2004, seluruh calon anggota DJSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) warga negara Indonesia;

2) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top