Pemerintah Berencana Naikkan Manfaat Program JKP, Biaya Pelatihan Jadi Rp 2,4 Juta

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah berencana menambah tunjangan yang diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Program Jaminan PHK (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan biaya pelatihan program ini selanjutnya akan meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Hal ini disesuaikan dengan manfaat program pra operasional senilai Rp 2,4 juta.

Tak hanya itu, kompensasi pengangguran yang biasanya sebesar 45% pada tiga bulan pertama dan 25% pada bulan berikutnya akan sama dengan 45% dalam 6 bulan.

Baca juga: Pemerintah berencana memperluas kriteria kelayakan skema asuransi pengangguran

“Setelah itu 45% semuanya seimbang,” kata Airlangga usai rapat kabinet IKN, Jumat (13/9/2024), dikutip Kompas.id.

Selain itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif penerima JKP melalui revisi Peraturan Umum (PP) dan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker).

“Sehingga yang berhak dan mendapat kepastian kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan. PP dan Permenaker akan lebih meningkatkan kriterianya,” ujarnya.

Sementara itu, pada rapat eksekutif kabinet, timnya juga melaporkan situasi perekonomian.

Berdasarkan laporan tersebut, pertumbuhan ekonomi relatif stabil sebesar 5% dengan tingkat inflasi sebesar 2,5%.

Baca Juga: PHK Lagi, BPJS Catat JKP Ketenagakerjaan Dikenakan Tarif 18%.

“Inflasi inti masih tinggi, penurunan inflasi karena variabel pangan dikendalikan oleh komite pengendalian inflasi yang saya pimpin, pangan sebenarnya sudah berkurang,” kata Airlangga.

Sekadar informasi, sidang kabinet eksekutif kali ini merupakan sidang kedua yang dilaksanakan di IKN.

Pergantian pemerintahan dan pernyataan para menteri koordinator menjadi beberapa hal yang dibahas dalam rapat kabinet.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top