Pemerintah Belum Kasih Sinyal Soal Kenaikan Harga BBM Subsidi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemengkeu) memastikan belum ada pembahasan terkait kenaikan harga BBM atau BBM bersubsidi tahun ini.

Sebab, dana yang dialokasikan negara untuk mensubsidi BBM cukup hingga akhir tahun, sesuai harapan. Meski nilai tukar rupee diakui mendapat tekanan dari dolar AS.

“Kami akan terus memantau tren harga. Sampai saat ini nilai tukar sudah meningkat signifikan,” kata Isa Rahmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers APBN kita edisi Juni 2024, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: 32 Truk ODOL Disita dalam Penggerebekan di Tol Balmera

“Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Kementerian ESDM terkait kemungkinan kenaikan harga BBM. Untuk saat ini kami berupaya mengelolanya agar tetap pada kisaran yang ditentukan dalam APBN,” dia melanjutkan. .

Selain itu, pada tahun ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 113,27 triliun untuk sebagian bahan bakar minyak dan elpiji 3 kg. Uang ini ditujukan untuk mensubsidi 8,03 juta metrik ton kg gas cair dan 19,58 juta kiloliter bahan bakar khusus.

Dan hingga Mei 2024, realisasi besaran subsidi sebesar 5,57 juta kiloliter BBM dan 2,7 juta metrik ton LPG 3 kg. Konsumsi bahan bakar bersubsidi juga lebih rendah satu persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Diperhatikan Pengemudi Saat Melintasi Pegunungan

Sementara itu, Isa mengatakan konsumsi BBM bersubsidi bisa dikendalikan di tengah tekanan terhadap rupee. Hal ini juga akan membantu pemerintah menghindari peningkatan anggaran subsidi energi.

“Langkah ini mungkin harus kami lakukan terus-menerus,” ujarnya. Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita terbaik Anda: https://www .whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top