Pemerintah Bebaskan Mobil Listrik di IKN dari PPN, Ini Syaratnya

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia membebaskan kendaraan listrik yang beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) dari pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir tahun 2035.

Hal ini merupakan upaya menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan yang ramah lingkungan dan cerdas (smart forest city). Namun, ada banyak hal yang dapat Anda lakukan untuk mencapai hal tersebut.

Termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 29 April 2024, kendaraan harus diproduksi dalam negeri dan memenuhi standar nasional (TKDN).

Baca Juga: Ini SOP Pameran Mobil di Pasaran

Pasal 156 ayat 9 kebijakan yang diungkapkan Selasa (21/5/2024) itu berbunyi: “PPN tidak dapat dipungut…dapat dibayar sampai masa pajak Desember 2035”.

Secara rinci, kendaraan listrik akan dikenakan PPN jika diterbitkan kepada perorangan yang merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau orang asing yang dibuktikan dengan NPWP yang diterbitkan oleh otoritas asing atau paspor.

Kedua, bagi perusahaan yang didirikan dan/atau berkedudukan di Indonesia yang ditetapkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun kendaraan itu sendiri harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam pasal 159, yaitu digerakkan oleh motor listrik dan mendapat energi listrik dari baterai di dalam atau di luar kendaraan.

Baca juga: Jual Beli Kendaraan yang Pajaknya Mati Itu Haram

Kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan pribadi kini ditetapkan sebagai kendaraan pengangkut yang mempunyai izin beroperasi di kawasan IKN atau yang mempunyai izin menghubungkan kawasan IKN dengan wilayah sekitarnya.

Kendaraan yang digunakan di wilayah IKN dan/atau tempat lain di luar IKN di Pulau Kalimantan. Selain itu disediakan oleh agen penjualan kendaraan resmi daerah IKN.

Pasal 159 ayat 3 berbunyi: “Pelaku penjualan resmi adalah pengusaha pasif (PKP) di wilayah IKN.”

Tak hanya itu, kendaraan listrik roda dua, tiga, dan empat juga harus mematuhi aturan TKDN yang ditetapkan Kementerian Perindustrian. Di luar kategori tersebut, kendaraan harus memenuhi TKDN minimal 20%.

Baca juga: Ini Dampak Baterai Mobil Listrik

 

Dalam hal tidak terdapat agen penjualan kendaraan resmi di IKN, maka penyerahan kendaraan sampai dengan tahun 2030 dapat dilakukan oleh agen penjualan kendaraan resmi di luar wilayah IKN.

Namun kendaraan tersebut harus sudah berada di IKN dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal pembelian, dibuktikan dengan tanda terima kendaraan di IKN. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top