Pemerintah Bakal Buat Cuti Ayah Tak Hanya 3 Hari di Aturan Turunan UU KIA

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membuat aturan turunan dari Undang-Undang tentang Perawatan Ibu dan Anak Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang memperbolehkan perpanjangan cuti ayah lebih dari 3 hari.

Woro Srihastuti, Wakil Koordinator Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan UU KIA merupakan peraturan yang baru disahkan sehingga memerlukan peraturan turunan untuk melaksanakannya.

“Kalau aturan turunannya salah satunya membahas tentang cuti, cuti melahirkan, dan cuti ayah yang sedang kita persiapkan,” kata Woro kepada wartawan di gedung Kementerian Koordinator PMK, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Cuti Ayah dalam UU KIA Dinilai Minimal, Presiden Panja: Disesuaikan dengan Kebutuhan…

Diakui Woro, tunjangan cuti ayah dalam UU KIA menjadi sorotan publik karena dianggap terlalu rendah.

Namun jika diperlukan, cuti melahirkan masih bisa ditambah atau diperpanjang.

Untuk itu, aturan turunan UU KIA yang sedang disusun akan diselaraskan dengan aturan lain, misalnya UU Ketenagakerjaan.

Jadi, untuk alasan-alasan penting, peningkatan hari libur masih dimungkinkan. Bukan berarti undang-undang tiga hari terus diperketat hanya tiga hari saja, kata Woro.

“Ada juga standar ketenagakerjaan kan? “Nanti kita coba rekonsiliasi,” tutupnya.

Baca juga: BKKBN: Cuti Ayah Idealnya Maksimal 15 Hari, Bisa Fleksibel

Sekadar informasi, Selasa (4 Juni 2024), dalam rapat paripurna Perpres tersebut, RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak seribu hari pertama kehidupan telah disetujui.

Kehadiran UU KIA diharapkan dapat membantu menurunkan angka stunting dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi ibu dan anak.

Peraturan perundang-undangan ini mengatur cuti bagi perempuan bekerja karena hamil dan melahirkan hingga 6 bulan.

Sedangkan cuti ayah bertambah dari hanya 2 hari menjadi mungkin tiga hari lagi atau sesuai kesepakatan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top