Pemerintah Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta untuk Tiap Konten Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan teguran keras kepada pengelola platform digital agar bekerjasama dalam pemberantasan konten perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya tidak segan-segan mengenakan denda Rp 500 juta kepada pengelola platform digital untuk setiap konten perjudian online yang ditampilkan.

“Peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital mulai Jumat (24/05/2024).

Saya ulangi, mereka akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten, kata Menkominfo.

Baca juga: Menkominfo Informasikan ke Jokowi, Hapus 1,9 Juta Konten Judi Online

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh Penyedia Layanan Internet (ISP).

Budi Arie menegaskan, jika operator ISP tidak kooperatif dalam memberantas perjudian online, pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin ISP tersebut.

“Saya ulangi, cabut izin penyedia layanan Internet yang digunakan untuk memfasilitasi perjudian online dan nama-nama ISP akan kami publikasikan,” kata Menkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim telah menghapus 1.904.246 konten perjudian online sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengusulkan pemblokiran rekening dan dompet digital (e-wallet) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Pemerintah akan membentuk gugus tugas perjudian online yang dipimpin menteri untuk mengoordinasikan masalah politik, hukum, dan keamanan

Kominfo meminta agar OJK memblokir sedikitnya 5.364 rekening dan 555 e-wallet BI.

Kemudian Kominfo juga menemukan sisipan konten tentang perjudian online (phishing) di pusat pendidikan sebanyak 14.823 konten, sedangkan di lembaga negara sebanyak 17.001 konten.

Pemerintah akan membentuk satgas perjudian online untuk memberantas perjudian online dari atas hingga bawah dengan lebih sistematis, komprehensif dan terukur. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top