Pemblokiran TikTok di AS Makin Mendekati Kenyataan

virprom.com – Amerika Serikat semakin serius dalam upayanya memblokir sepenuhnya aplikasi berbagi video pendek TikTok di seluruh negeri.

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang diberi nama “Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Penerapan Musuh Asing”.

Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi warga negara AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok. Sebab TikTok merupakan anak perusahaan ByteDance. ByteDance diduga memiliki hubungan dekat dengan Partai Komunis Tiongkok, menurut beberapa anggota Kongres AS yang mendukung RUU tersebut.

Baca Juga: Profil ByteDance, Perusahaan Teknologi China Setelah TikTok-Tokopedia

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di Kongres AS bahwa Tiongkok dapat menggunakan data warga AS di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.

Akibatnya, Kongres AS memperkenalkan undang-undang untuk melindungi warga Amerika dari musuh asing yang mengendalikan aplikasi. Kini RUU tersebut telah disahkan di DPR AS dengan hasil pemungutan suara yakni 352 suara mendukung dan 65 suara menentang.

Karena sebagian besar orang setuju, rancangan undang-undang untuk melindungi warga Amerika dari permohonan musuh asing akan diajukan di Senat AS. Jika disetujui oleh Senat, rancangan undang-undang yang menargetkan TikTok akan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden AS Joe Biden.

Nantinya, jika Undang-Undang Perlindungan Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing AS resmi disahkan, toko aplikasi yang menampilkan TikTok di platform mereka, seperti Apple App Store dan Google Play Store, harus berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di AS. Artinya, distribusi TikTok diblokir total.

TikTok akan terus beroperasi di AS hingga aplikasi tersebut dipisahkan dari perusahaan induknya, ByteDance. ByteDance diharuskan menjual TikTok dalam waktu enam bulan.

Tidak hanya TikTok-ByteDance, peraturan tersebut juga diperkirakan akan berdampak pada WeChat, aplikasi pesan instan milik raksasa teknologi asal Tiongkok, Tencent.

Jika Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikontrol oleh Asing yang Bermusuhan disahkan, peraturan tersebut juga dapat menargetkan platform media sosial lain yang dioperasikan oleh perusahaan di beberapa negara yang memusuhi AS, termasuk Tiongkok.

Beberapa anggota Kongres AS, yang menentang RUU tersebut, mengungkapkan keprihatinan mereka. Penentang usulan tersebut khawatir bahwa hal ini akan menjadi solusi efektif terhadap masalah keamanan nasional.

Baca Juga: Pemblokiran TikTok Menyebar Lebih Luas di AS, Kini New York Terbalik

Ada juga kekhawatiran bahwa Undang-Undang Aplikasi yang Dikendalikan dari Musuh Asing akan membatasi kebebasan berpendapat warga negara AS dan justru meningkatkan kekuasaan pemerintah.

“Berbahaya memberikan banyak kekuasaan kepada presiden, memberinya kekuasaan untuk memutuskan apa yang orang Amerika lihat di ponsel dan komputer mereka,” kata salah satu anggota Kongres AS, Thomas Massie (R-Kentucky). TikTok adalah jawabannya

Juru bicara TikTok Michael Hughes mengkritik proses penerapan RUU tersebut sebagai proses yang “rahasia” dan mengatakan bahwa RUU tersebut “segera diperkenalkan” untuk memberlakukan larangan tersebut.

“Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan anggotanya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, yang mencakup 7 juta dunia usaha dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami,” kata Hughes dalam pernyataan yang dimuat KompasTekno. pada Jumat malam (15 Maret 2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top