Pemberian Izin Tambang ke Ormas Dinilai Rawan Kecemburuan dan Merusak Tata Kelola Pemerintahan

JAKARTA, virprom.com – Keputusan pemerintah memberikan izin pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) dinilai memicu kecemburuan dan melemahkan supremasi hukum di bidang pertambangan.

Mulyanto, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) VII, mengatakan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat dekat menimbulkan kecemburuan bahkan persaingan di kalangan organisasi akar rumput. .

Ia meyakini, setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan siap meminta izin pertambangan kepada pemerintahan Presiden Jokowi, kemungkinan besar akan diikuti oleh karang taruna dan pihak lain. tangga.

Jika kebijakan ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan timbul kesulitan dalam mengelola tambang karena ormas tidak mampu, kompeten, berkualitas, dan bertanggung jawab dalam mengelola tambang.

Baca Juga: Menpora Dito Muhajir Ejek Pak Efendi Sebagai Ketua Tambang…

Terakhir, good governance hilang karena kita tidak lagi membedakan tanggung jawab, fungsi, dan kegiatan program antara pihak swasta yang mengurus perekonomian dan pihak ketiga yang mengurus masyarakat sipil, kata Mulyanto dalam siaran persnya. Seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).

“Sempat adu mulut. Lalu terjadi kekacauan,” lanjut Mulyanto.

Mulyanto juga mengingatkan, jika organisasi keagamaan mementingkan pengelolaan konsesi pertambangan, maka mereka bisa mengabaikan pengelolaan umat beragama.

Mereka khawatir munculnya ormas-ormas keagamaan yang berbondong-bondong ke pengelolaan tambang dapat merugikan pengelolaan tambang dan batubara serta menurunkan wibawa lembaga tersebut di mata publik.

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Karang Taruna Masjid Ungkap Kemungkinan Kelola Tambang Seperti NU dan Muhammadiyah

Oleh karena itu Mulyanto meminta pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Menurut Mulyant, pemerintah sebenarnya telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan kebijakan memberikan preferensi khusus kepada organisasi keagamaan untuk izin pertambangan.

Aturan tersebut, kata Mulyanto, mengharuskan pemerintah memprioritaskan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) untuk izin pertambangan. Dengarkan berita terkini dan tips kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top