Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta Perlu Harmonisasi Seluruh Kebijakan

JAKARTA, virprom.com – Pemprov DKI Jakarta diberi kewenangan untuk menetapkan aturan umur dan jumlah kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-undang Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024 yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Khusus Daerah Jakarta diberi wewenang untuk melakukan uji coba dan pemanfaatan teknologi dan inovasi di jalan.

Baca juga: Kecelakaan Pinggir Jalan dan Kecelakaan Jalan MBZ Uzamura

Pengamat lalu lintas Perusahaan Angkutan Indonesia (MTI) Reva Petragradia mengatakan, UU DKJ masih perlu dikeluarkan aturan bagi kendaraan pada usia tersebut untuk segera diterapkan.

Sebab, perintah ini tidak bisa dikeluarkan dengan sendirinya. Anda memerlukan kebijakan pihak ketiga agar penerapannya berhasil.

“Saya kira ke depan DKJ harus menyelaraskan semua kebijakan dan undang-undang yang sudah ada. Revy mengatakan kepada virprom.com (6/5/2024): “Itu tugas DKJ ke depan, harus dipikirkan. tentang itu. “

Baca juga: Kalau Mau Dikurangi, Jumlah Mobil di Jakarta Capai 24,3 Jutaan

“Secara umum undang-undang DKJ sudah ada, namun harus dibarengi dengan perubahan undang-undang turunannya. Menurut saya, ini masih perlu waktu.”

Revy juga mengatakan, UU DKJ merupakan dokumen kebijakan, misalnya bagaimana peraturan terkait pengurangan usia kendaraan akan dilaksanakan.

“.

Baca Juga: Laporan Penjualan Mobil Hybrid, Innova Zenix dan XL7 Terlaris

Revy menambahkan, jika polisi menjadi bagian dari hampir seluruh pasal di Jakarta, tentu akan menjadi kebijakan yang mahal karena memerlukan tindakan.

Sementara itu, tidak ada polisi di lapangan sehingga diperlukan kamera CCTV yang dapat melacak dan mengidentifikasi kendaraan yang tidak mengemudi berdasarkan tahun pembuatannya.

“Jangan sampai kalau pakai teknologi baru malah jadi proyek baru, maksudnya kalau tidak jalan dihentikan, tapi sekali investasi. Menurut saya, penelitian mendalam harus dilakukan.” Dengarkan berita terbaru dan pilih informasi di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top