Pembatasan Kendaraan Jakarta Harus Dibarengi Kesiapan Angkutan Umum

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan pembatasan kendaraan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) melalui Undang-Undang Nomor 1. 22 Tahun 2024 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 April 2024.

Dalam peraturan Bab IV tersebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam beberapa fungsi, termasuk subsektor lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24(2)).

Kewenangan khusus ini mencakup batasan umur dan jumlah individu pemilik kendaraan.

Baca Juga: Video Kambing Berlari di Pesawat MBZ, Begini Timelinenya

Pengamat transportasi Perusahaan Transportasi Indonesia (MTI) Revi Petragradia menilai kebijakan pengendalian kendaraan di Jakarta harus dibarengi dengan penyiapan angkutan umum.

“Sebenarnya ini bagian dari cara memindahkan masyarakat dari kendaraan pribadi ke angkutan umum,” kata Revi kepada virprom.com, Senin (6/5/2024).

“Kami melihat banyak sekali pilihan jenis angkutan umum di Jakarta, ada KRL, MRT dan BRT, namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar kapasitas angkutan umum yang mampu menampung seluruh pergerakan di Jakarta. “Itu pekerjaan rumah selanjutnya,” ujarnya.

Baca juga: DKI Minta DPRD DKI Kaji Regulasi Kendaraan Secara Komprehensif

Menurut dia, undang-undang terkait batasan umur dan jumlah individu pemilik kendaraan tidak bisa berdiri sendiri. Mengurangi kemacetan di Jakarta memerlukan koordinasi antar pemangku kepentingan.

Misalnya, pemerintah harus merancang pergerakan sehari-hari di Jakarta. Angkutan umum tidak boleh penuh saat pengguna angkutan pribadi sedang bepergian.

“Peraturan ini harusnya mengarah pada perbaikan di tempat lain, misalnya pergerakan orang dibatasi, tapi angkutan umum tetap sama. Ya, itu tidak mungkin juga, artinya harus siap ketika ada orang yang bergerak,” Revie dikatakan.

“Konsep-konsep tersebut merupakan bagian dari manajemen permintaan transportasi, bagaimana pemerintah mengelola atau mengendalikan jumlah permintaan di jalan sehingga terjadi keseimbangan antara pasokan dan permintaan,” ujarnya. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top