Pembatasan Kendaraan di Jakarta, Peredaran Mobil Bekas Geser ke Daerah

JAKARTA, virprom.com – Pembatasan lalu lintas akan diberlakukan di Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta dengan masa lalu lintas lebih dari 10 tahun. Kebijakan tersebut sebagian besar akan berdampak pada pedagang mobil bekas (mobka).

Undang-undang tersebut tertulis dalam UU No. 22 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Dengan larangan tersebut, usia mobil di DKJ akan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Produsen Sepeda Motor Tanggung Jawab Rencana Anti Lalu Lintas Jakarta

Yugi, dari diler mobil Glory Auto di WTC Mangga Dua, Jakarta, mengatakan, jika nanti terjadi, mobil-mobil tua akan meluncur ke pinggiran kota atau ke luar DKJ.

Yugi menambahkan, dealernya suka menjual mobil baru. Namun di sekitar Jakarta juga ada dealer mobil yang menjual mobil bekas.

“Tapi sepertinya sulit untuk mencapainya, saya ragu. Ya dari kejadian yang saya ragukan, tidak terjadi, karena dulu (ceritanya) seperti itu,” kata Yugi.

Baca juga: Pembatasan lalu lintas di Jakarta harus dibarengi dengan perencanaan transportasi umum

Andy, dari diler mobil Jordy Mobil di MGK Kemayoran, Jakarta, akan mendapat konsekuensi jika pembatasan mobil diberlakukan di kemudian hari. Sebab, saat ini pun masih banyak orang yang mencari mobil dengan usia muda.

“Masih ada masyarakat yang melirik apalagi yang mobilnya terawat, tentu akan lari ke tempat-tempat itu. Namun, masyarakat sekitar juga mungkin berpikir, ‘Ini pasti rugi dari Jakarta,'” kata Andy. .

Andy menambahkan, harga mobil tersebut hanya akan disesuaikan saja. Menurutnya, pemerintah harus fokus pada sepeda motor. Setelah itu atur angkutan umum, lalu mobil pribadi.

“Jakarta katanya penuh, yang dipasang ganjil. Meteran emisinya tidak berfungsi. Ganjil-genap kalau saya bilang setengah, karena banyak yang pakai pelat palsu,” kata Andy.

Andy mengatakan, diler mobilnya fokus menjual mobil keluaran tahun 2015 ke atas. Artinya usia ideal adalah 10 tahun. Dengarkan berita dan cerita utama yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top