Pembahasan RUU TNI dan Polri Berpotensi Transaksional Jika Dipaksakan

JAKARTA, virprom.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tengah mempertimbangkan pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentang RUU Kepolisian Negara oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024. untuk periode tahun tersebut. cenderung mengabaikan kritik.

Jika pembahasan kedua aturan tersebut terus berlanjut, kata mereka, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan berbeda.

Dimas Bagus Arja, Koordinator Komisi Kasus Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan jika pembahasan kedua perubahan aturan tersebut terus berlanjut selama periode ini, hal tersebut berpotensi terjadi. membahayakan perlindungan. hak asasi manusia (HAM) dan melemahkan supremasi hukum dan pemerintahan demokratis.

Apalagi, kata Aria, masa jabatan DPR 2019-2024 akan segera berakhir dan bisa menimbulkan masalah jika pembahasan kedua RUU tersebut terburu-buru.

“Koalisi khawatir akan timbul diskusi trade-off dan kritik masyarakat sipil serta usulan penting akan diabaikan,” kata Dimas dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Kartu Merah untuk Proses Legislasi RUU Kepolisian

Dimas mengatakan, berdasarkan teks dokumen yang dibagikan ke publik dan minimnya evaluasi serta partisipasi masyarakat, koalisi masyarakat sipil menilai proses pembahasan kedua RUU tersebut bisa jadi tidak demokratis.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (AK) MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang, disebutkan ada 3 syarat yang harus dipenuhi untuk menciptakan partisipasi masyarakat yang substantif.

Yang pertama adalah pelaksanaan hak untuk didengarkan (the right to be Hearing).

Yang kedua adalah hak untuk berpendapat (hak untuk mempertimbangkan).

Yang ketiga adalah hak untuk menerima penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (hak untuk dijelaskan).

Baca Juga: Benny Mamoto Sebut Pengumpulan Intelijen Dilakukan Sebelum RUU Polri Keluar

Dimas menilai keinginan masyarakat harus diperhatikan saat membahas revisi undang-undang strategis seperti UU TNI dan UU Polri.

Mengingat kedua undang-undang ini berdampak langsung pada bagaimana masyarakat menjalankan hak-hak sipil, termasuk hak asasi manusia, kata Dimas.

Diberitakan sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) pada 8 Juli 2024 tentang revisi UU TNI dan UU Polri.

Kedua RUU tersebut kini sedang dibahas di DPR. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top