Pembahasan 16 RUU Dilanjut ke DPR Periode Berikutnya, Puan: Pembentukan UU Harus Patuh Konstitusi

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPR Puan Maharani meminta DPR dan pemerintah ke depan tetap berpegang pada konstitusi dalam membuat undang-undang (UU).

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada rapat paripurna penyampaian laporan kinerja sidang DPR periode 2023-2024, Kamis (29/8/2024) di Kompleks DPRD Senayan, Jakarta.

Semula Puan mengatakan ada 16 rancangan undang-undang atau RUU yang akan dilanjutkan pada periode berikutnya.

DPR RI bersama pemerintah akan terus membahas 16 RUU yang sedang dalam perundingan tingkat 1 pada tahun depan, kata Puan dalam pidatonya.

“Dalam membuat undang-undang, DPR RI dan pemerintah harus berpegang pada konstitusi,” ujarnya. 

Baca juga: Jokowi Minta DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

Puan tidak menyebutkan 16 RUU selanjutnya apa.

Meski demikian, ia mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan DPR dan pemerintah dalam membuat undang-undang.

Selain mematuhi konstitusi, pembentuk undang-undang juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan persyaratan resmi yang ditetapkan undang-undang.

“Sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat,” ujarnya. 

Ketua DPP PDI-P ini juga menyebutkan, DPR mempunyai fungsi legislasi yang bertujuan membentuk undang-undang yang dapat memberikan jalan bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraannya.

Apalagi fungsi legislasi diberikan kepada DPR untuk membuka jalan bagi percepatan pembangunan nasional, dan memenuhi persyaratan hukum nasional.

“Dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR RI bersama pemerintah berhasil menyelesaikan 63 judul RUU menjadi undang-undang, yaitu 6 RUU daftar prolegance dan 57 RUU kumulatif terbuka,” ujarnya.

Baca Juga: Masa jabatan tinggal 1,5 bulan lagi, DPR mendesak RUU penyitaan aset segera didaftarkan

Puan menjelaskan 6 RUU yang dibahas pada sidang tahun sidang 2023-2024 dan telah menjadi undang-undang, sebagai berikut:

1. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

2. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

3. Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

4. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kesatuan Sipil Negara

5. Hukum kesejahteraan ibu dan anak pada tahap seribu hari pertama

6. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top