Pelibatan TNI di Luar Pertahanan Mesti Diatur Ketat, Bukan Melegalkan Dwifungsi

JAKARTA, virprom.com – Intervensi militer selain pertahanan dinilai terbatas dan harus didasarkan pada aturan yang tegas dan jelas, bukan berarti mereformasi peran ganda TNI.

“Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan masuknya TNI dari luar bidang pertahanan. Namun masuknya tersebut tidak dalam rangka dualitas dan multifungsi TNI,” kata Perwira Gufron Mabruri dalam sambutannya, seperti dilansir Kompas . .com pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Gufron, aturan dan sektor-sektor kunci perlu dilibatkan agar peran serta TNI di luar peran pertahanan dapat terlaksana dengan baik dan aturan yang demokratis dapat dilaksanakan.

Prinsip yang harus dipenuhi dalam intervensi TNI: Pertama, adanya keadaan darurat jika lembaga kerja tidak mampu mengatasi ancaman yang ada, kata Gufron.

Baca Juga: TNI Disebut Multifungsi, Panglima Diminta Ingat Kembali Keputusan Reformasi

Kemudian Gufron mengatakan, kedua, keikutsertaan TNI dalam hal-hal di luar bidang pertahanan harus didasarkan pada keputusan politik negara dan tertulis.

Ketiga, aksesnya bersifat sementara, bukan sementara. Maksudnya terbatas waktu, kata Gufron.

Terakhir atau keempat, menurut Gufron, negara perlu memiliki semacam regulasi dan tanggung jawab bagi TNI yang terlibat di bidang non-pertahanan, terutama dalam hal dosa.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat mengumumkan TNI tidak lagi berperan ganda, melainkan multifungsi. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah gelombang kritik terhadap proses reformasi UU TNI.

Baca Juga: Panglima Sebut TNI Multifungsi, Empire: Salah dan Salah

Menurutnya, TNI kini terlibat dalam segala hal. Oleh karena itu, ia ingin masyarakat prihatin dengan kemunafikan ABRI.

“Nah ini bukan tugas kedua ABRI, ini tugas multifungsi ABRI. Ini kita semua. Bahayanya kita ada ya? Coba saja. Jadi jangan berpikiran seperti itu. Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Agus mencontohkan peran TNI dalam mengatasi konflik separatis di Papua. Dari kesehatan hingga pendidikan, TNI ada di sana, ujarnya.

“Sekarang di Papua. Yang di pendidikan itu anggota saya, TNI. Lalu dinas kesehatan juga anggota saya. Jadi sekarang disebut ABRI dwifungsi atau multi fungsi? Kita tidak perlu berpikir seperti itu, oke ? Seberapa baik kita, “kata Augustus.

Banyak pandangan terhadap revisi UU TNI yang menuai polemik.

Baca Juga: Menhan Tak Akan Ubah UU TNI Reformasi Dua Tugas ABRI

Dalam draf yang diperoleh virprom.com, ayat (1) Pasal 47 RUU TNI menyebutkan, “Prajurit boleh menjalankan tugas sipil setelah keluar atau pensiun dari dinas militer dalam keadaan baik.”

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa “prajurit yang kuat dapat turut serta dalam jabatan-jabatan untuk memelihara penyelenggaraan bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Hukum Nasional, Lembaga Perlawanan Nasional, Perjuangan Nasional”. “Dewan Pertahanan, Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung), serta dinas lain yang membutuhkan tenaga dan keterampilan prajurit sama kuatnya dengan kebijakan presiden.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top