Pelaku TPPO Berangkatkan 50 WNI ke Australia Pakai Dokumen Palsu

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Tanah Air menyebutkan 50 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke Sydney, Australia, dengan menggunakan dokumen palsu.

Direktur Tindak Pidana Besar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan, tersangka bernama FLA menyiapkan dokumen palsu untuk mendapatkan visa bagi para korban.

Misalnya, dokumen berupa perubahan rekening diubah untuk memenuhi syarat pembuatan visa, kata Djuhandhani di Gedung Reserse Kriminal Polri, Selasa (23/7/2024).

Untuk menarik para korban, FL menjanjikan jaminan perumahan dan upah yang lebih tinggi di Australia. 

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka TPPO yang Pekerjakan 50 Warga Negara Indonesia sebagai PSK di Sydney

Djuhandani mengatakan, FLA juga menyebut pengerjaannya dilakukan oleh lembaga terpercaya di Australia.

Selain itu, para korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang meminta mereka berhenti bekerja selama 3 bulan.

Jika terjadi pelanggaran, korban harus membayar Rp50 juta kepada pemasok.

Alasannya, jaminan jika korban diputus kontraknya atau tidak bekerja lagi dalam waktu 3 bulan, kata Djuhandani.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pelaku TPPO internasional bernama FLA (36), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Imigrasi Tunda Penerbitan 3.451 Paspor untuk Cegah TPPO

Djuhandhani mengatakan FLA telah mengirimkan 50 WNI untuk bekerja sebagai pekerja seks (PSK) di Sydney, Australia.

Jumlah WNI yang direkrut dan dikirim bekerja sebagai PSK di Australia mencapai sekitar 50 orang, dan tersangka mendapat untung sekitar Rp500 juta, kata Djuhandhani, Selasa.

Kasus ini terungkap setelah Polri mendapat informasi dari Polisi Federal Australia (AFP) yang menangkap rekan FLA yang dikenal sebagai Batman di Sydney.

SS merupakan warga negara Australia yang menjalankan beberapa operasi prostitusi di Sydney.

“FLA berperan sebagai majikan korban yang mengatur visa dan tiket pesawat ke Syndey,” kata Djuhandhani.

Setelah mengirimkan WNI tersebut, FLA bekerja sama dengan aparat keamanan SS untuk mengambil para korban dan mempekerjakan mereka di banyak tempat.

“Diduga SS alias Batman adalah operator beberapa jaringan prostitusi di Sydney.” SS ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini ditahan di kantor AFP,” kata Djuhandani.

Baca juga: Pekerjaan Kurang, Kemensos Sebut Masyarakat Berpendidikan Tinggi Juga Terkena TIP

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polri dan kantor berita AFP menunjukkan lembaga FL dan SS telah beroperasi sejak 2019. Mereka mendapat untung lebih dari Rp 500 juta dari segi rekrutmen dan transportasi yang terkena dampak.

Kini, FLA telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Departemen Hubungan Kepolisian Internasional, dan Kementerian Luar Negeri untuk memburu tersangka lain yang dikirim jaringan ini,” kata Djuhandani. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top