Pelaku Lane Hogger di Jalan Tol Bisa Ditilang, Sanksi Rp 250.000

Jakarta, virprom.com – Salah satu permasalahan yang sering terjadi di jalan ramai adalah pengemudi tidak menyalip melainkan tetap berada di jalur kanan.

Fenomena ini dikenal sebagai ‘lane running’ dan pelakunya adalah ‘lane hogger’. Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.

Budiyanto, pakar transportasi dan hukum, mengatakan jalur kanan hanya untuk menyalip kendaraan di depan (22 UU 108 Tahun 2009).

Baca juga: Pertemuan Lane Hoggar di Jalan Raya; Apa yang harus kamu lakukan? Pernahkah Anda terjebak di belakang mobil yang lebih lambat di jalur cepat?

Hal ini tidak hanya menyebabkan kemacetan lalu lintas tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. itu dia Jadilah pengemudi yang cerdas – ambil jalur cepat bagi yang ingin menyalip, aman dan… pic.twitter.com/gkNiE58bcw — TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 31 Juli 2024.

Termasuk mobil yang dapat dengan aman menyalip mobil di depannya jika berhenti lama di jalan nasional namun tidak langsung kembali ke sisi kiri atau tengah, kata Budiyanto. Baru-baru ini di virprom.com

Perilaku mengemudi seperti itu perlu dipidana (Pasal 287 ayat (4) KUHP yang berlaku dengan pidana penjara 1 bulan atau denda 250.000 kyat), ujarnya.

Melewati jalur terjadi ketika pengemudi menggunakan jalur kanan (biasanya untuk menyalip) tanpa alasan yang sah.

Baca juga: Facelift Fortuner Lama Bermodal Rp 35 Juta; Kembali ke Fortuner baru.

Mereka mungkin bepergian dengan kecepatan tinggi atau terjebak kemacetan di depannya.

Hal ini menyebabkan pengemudi lain mengambil rute yang lebih lambat sehingga mengganggu lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kejar-kejaran di jalan raya biasanya terjadi di jalan raya nasional, namun jarang dilakukan penindakan,” kata Budiyanto yang merupakan Wakil Direktur Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Kita harus sangat berhati-hati dalam proses pelaksanaannya, dimulai dari kesadaran massa dengan menekankan bahaya berkendara di tempat yang aman di jalan raya,” ujarnya. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top