Pekerja Wajib Jadi Anggota Tapera jika Penghasilan Capai Upah Minimum

JAKARTA, virprom.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah menyita perhatian masyarakat.

Salah satu klausul yang disoroti adalah kewajiban pegawai menjadi peserta Tapera agar gaji dan upahnya dipotong dari tabungan Tapera.

Pasal 5 PP 25/2020 mengatur peserta Tapera mencakup pegawai dan wiraswasta.

Karyawan dan wiraswasta harus menjadi anggota jika mereka berpenghasilan minimal upah minimum dan berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah.

Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Tapera Dipotong 2,5%, Apa Keuntungannya?

Wiraswasta yang berpenghasilan di bawah upah minimum kini juga berhak menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 PP 21/2024 kemudian menjelaskan rincian sepuluh kategori pekerja yang wajib menjadi anggota Tapera, yaitu Pegawai Negeri Sipil Peserta Pelatihan (CPNS), Pegawai Negeri Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai hubungan kerja. Kontrak (PPK).

Lalu ada prajurit TNI, prajurit pelajar TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/pekerja perusahaan daerah (BUMD), pekerja/pekerja perusahaan pedesaan (BUMDes), pekerja/pekerja perusahaan swasta dan ada yang tidak. milik pekerja perusahaan.

Pegawai yang bukan merupakan bagian dari kelompok pegawai namun tetap menerima gaji pokok antara lain pegawai Badan Pengelola Tapera (BP), pegawai Bank Indonesia, pegawai BPJS, dan warga asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan.

Baca juga: Pernyataan Jokowi dan BP Tapera Soal Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Tapera

Pemberlakuan Tapera sendiri akan berlaku tujuh tahun setelah PP tersebut berlaku atau pada tahun 2027, saat PP tentang Tapera keluar pada tahun 2020.

Pembayaran lancip

PP 21/2024 juga menjelaskan besaran simpanan Dana Tapera yang dipotong dari gaji dan gaji pegawai, yaitu sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pegawai dan penghasilan wiraswasta.

Sedangkan simpanan dana Tapera untuk peserta pekerja akan dibagi sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja.

Jumlah tabungan wiraswasta ditanggung oleh wiraswasta.

Dasar penghitungan penentuan pengganda tabungan peserta diatur oleh berbagai kementerian atau badan pengelola Tapera.

Tabungan Tapera wajib dibayar setiap bulan oleh pemberi kerja, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Juga: 4 Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang PP Tapera: Syarat Kepesertaan dan Besaran Iuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top