Pejabat PT Timah Minta Kajian Kerja Sama Sewa Smelter Dibuat “Backdate”

JAKARTA, virprom.com – Pegawai Direktorat SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro mengaku diminta melakukan studi kelayakan (FS) terhadap perjanjian sewa smelter antara PT Timah Tbk dengan lima perusahaan di belakang.

Informasi tersebut diungkapkan Eko saat dihadirkan sebagai saksi korupsi proses bisnis PT Timah Tbk dan Bangka Belitung.

Ia diminta memberikan keterangan kepada para terdakwa, mantan CEO PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan CEO PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan dua orang lainnya.

Dalam persidangan, pengacara menanyakan kepada Eko apakah Direktur Operasi dan Produksi PT Timah 2017-2020, Alwin Albar, yang memintanya melakukan kajian.

“Apakah Anda pernah mendapat perintah dari Pak Alwin untuk melakukan penelitian?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

“Sudah,” jawab Eko.

Baca Juga: Jaksa Minta Bos PT Timah Bersaksi di Sidang Harvey Moei.

Menanggapi pertanyaan pengacara, Eko mengatakan belum ada kajian dari Departemen Perencanaan Pengendalian Produksi (P2P) yang disiapkan untuk kerja sama persewaan.

Pengacara juga mengatakan, pemeriksaan baru dilakukan setelah Alwin bertanya kepada Eko.

Saat itu ada penyelidikan internal, dari penyelidikan internal kerja sama, yaitu tidak ada FS, kata Eko.

Menurut Eko, saat itu yang ada hanya kabar mengenai kerja sama sewa artis dan konvensi serta uang yang akan dibawa oleh PT Timah Tbk.

Setelah kerjasama selesai, auditor internal meminta dilakukan studi pendahuluan untuk melengkapi dokumen.

“Kapan akhirnya Anda menyelesaikan kursus sesuai perintah Pak Alwin?” tanya pengacara itu.

“Seingat saya akhir tahun 2019, selesai seingat saya Agustus 2020,” kata EKo.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Saksi Ungkap 5 Smelter Tak Libatkan Kerja Sama PT Timah dan RKAB.

Menurut Eko, pada tahun 2019 Alwin meminta agar dibuatkan buku mengenai kajian yang dilakukan pada tahun 2018.

Artinya, ada kurikulum yang dibuat pada tahun 2020 yang diundur atau dimundurkan seperti itu, bukan? Kata pengacara itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top