Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

JAKARTA, virprom.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah mengaku pernah menolak permintaan pribadi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL ).

Hal itu diungkapkan Andi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL.

Awalnya, jaksa mendalami pengeluaran Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian untuk kepentingan pribadi SYL. Kepada jaksa, Andi mengungkapkan, permintaan tersebut juga terjadi saat dirinya menjabat Direktur Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian.

Dikatakannya, saat itu Asisten Dirjen PSP Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap Panji meminta Rp 450 juta untuk kebutuhan SYL.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Pungli SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Sebagai Saksi

“Pada tahun 2021 lalu, saya ditelepon Panji, ADC Pak Ali Jamil, saat itu saya sedang Covid, minta uang sebesar Rp 450 juta untuk kepentingan menteri,” kata Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. . . Adil. (20/05/2024).

Namun Andi mengaku permintaan kebutuhan SYL tidak dipenuhi karena anggaran tidak tersedia.

“Karena tidak ada di kami, kami tidak memaksakannya,” kata Andi.

Lanjut Ani, pihaknya juga tidak menanggapi permintaan pribadi SYL untuk membeli ponsel merek iPhone.

Dia mengatakan, permintaan SYL untuk kebutuhan pribadi tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Kementerian Pertanian.

Baca Juga: ICW mendesak KPK memanggil keluarga SYL dan mengusut dugaan keterlibatan korupsi

“Di suatu acara, Panji juga meminta uang Rp 50 juta untuk membeli iPhone 13 atau 14 seperti ini dan kami tidak menuruti,” kata Andi.

Posisi penolakan kami karena tidak sesuai dengan prinsip dan ketentuan serta SOP yang berlaku, lanjutnya.

Meski demikian, Andi mengaku pihaknya juga menanggapi sejumlah permintaan kepentingan pribadi dari SYL.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terus mengancam akan segera memenuhi permintaan tersebut.

“Ada beberapa permintaan yang kami penuhi karena Pak Kasdi dan Pak Panji terus meminta agar dipenuhi, dan tentunya kami setia kepada pimpinan. Akhirnya kami penuhi, di beberapa ditjen hal ini terjadi tentunya, katanya, ucap Andi Nur Alam.

Baca Juga: Geledah Rumah Adik SYL, KPK Lindungi Dokumen

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar karena melakukan pemerasan terhadap bawahan dan manajemen Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pungli ini disebut-sebut dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; Tim Kebijakan Khusus, Imam Mujahidin Fahmid, dan penasihatnya, Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top