Pejabat Antam Mengaku Pernah Ditawari Uang Suap Dalam Kresek Hitam oleh Broker

JAKARTA, virprom.com – Broker emas Exy Angreni disebut mencoba menyuap pengelola perdagangan dan jasa Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Pulogadung (UBPP LM) PT Antam dengan uang gelap. kantong plastik

Informasi tersebut diungkapkan UBPP LM Pulogadung saat UD mengajukan mantan General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Avicenna sebagai saksi korupsi manipulasi jual beli emas Antam yang dikaitkan dengannya.

Awalnya UD mengungkapkan dirinya bertemu Ex untuk kedua kalinya pada November 2018 di Surabaya. Pada pertemuan pertama, Eksi menolak tawaran menjadi distributor resmi PT Antam.

“(Pertemuan kedua) ya, jadi saya masih berharap dia menjadi agen saya,” kata UD saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Saksi Kasus PT Antham Ungkap Broker Dapat 15 Kg Emas Meski Memberikan 10 Kg.

Sementara UD yakin Eksi bisa menjadi distributor PT Antam karena sebagai broker dinilai mampu menjual dalam jumlah besar.

Namun, alih-alih menerima tawaran menjadi dealer, Eksi justru meminta PT Antam menambah stok emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Pak UD mengatakan, kewenangan tersebut tidak ia miliki karena di luar tugas dan tanggung jawab jabatannya di PT Antam.

“Lalu saya bilang, saya tidak bisa, Bu, saya tidak punya tenaga. Dia biarkan saya keluar kamar,” kata Udi.

Beberapa saat kemudian, Xie kembali ke tempat pertemuan sambil membawa kantong plastik hitam.

Katanya ada uang di dalamnya, silakan diterima dan saya akan bantu kumpulkan stoknya, kata Udi.

Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Pegawai Antum Mengaku Hilang 152 Kg Emas Meski Ikut Main Game.

Ia kembali menegaskan, dirinya tidak berwenang menambah saham emas di BELM Surabaya 01.

Eksi, kata Yudi, meminta pihak PT Antam pusat menambah sekitar 300 kilogram untuk sekaligus membeli.

Ia membantah menerima suap dari Exy dan menegaskan dirinya tidak punya wewenang.

“Setelah mereka masuk dan menyerahkan paket saya, saya menolak dan sekali lagi menegaskan bahwa saya tidak mempunyai kewenangan atau akses terhadap stok toko tersebut,” kata Pak Udi.

Eksi kemudian meminta UD menghubungi GM UBPP LM PT Antam Abdul Hadi Avicenna yang kemudian menjadi terdakwa kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top