Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Buka Suara soal Dugaan Salah Tangkap

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima perkara di muka sidang Peggy Stiwan, tersangka kasus pembunuhan bocah Vina Arsita (16 tahun) dan Muhammad Rizki (Ike ) di Cirebon pada tahun 2016, mendapat tanggapan dari Badan Reserse Kriminal Nasional (Bareskrim).

Dalam putusan yang dibacakan, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal PN Bandung Aman Sulaiman mengatakan perkara diterima karena tidak ada bukti Peggy pernah diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Amin menyatakan, penetapan tersangka tidak hanya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan minimal dua kalimat, melainkan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. (Anggota Knesset).

Menanggapi tudingan Peggy salah ditangkap penyidik ​​Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Brisker Brigjen Johandani Rahardjo Poro mengatakan pihaknya masih mendalami keseluruhan proses penyidikan.

“Saya tegaskan, kami masih mengkaji keputusan apakah itu penangkapan ilegal atau tidak. Kita lihat sejauh mana proses yang ada,” kata Johandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). ).

Baca juga: Pengacara Peggy Stevan Siapkan Tuntutan Ganti Kerugian Usai Kliennya Dibebaskan

Johandani menjelaskan, dalam putusan praperadilan Peggy disebutkan ada langkah formal yang tidak bisa dipenuhi penyidik ​​untuk menilai penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur.

Kalaupun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, formalitas apa yang kita jalani bersama? Hakim juga mengatakan ada prosedur formal yang tidak dilakukan penyidik, kata Johandani.

Dejuhandani menjelaskan, Braskarim Fulari terus memberikan pendampingan atau pendampingan kepada Polda Jabar yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, DeJuhandani mengatakan, Braskarim Fullery menghormati keputusan hakim dalam proses praperadilan Peggy.

Baca juga: Putusan Praperadilan Bebaskan Peggy Stevan, KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

“Ini tentunya penilaian kita bersama, kita juga sedang mengkaji penilaian dari peneliti yang ada, begitu pula prosesnya,” kata Johandani. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top