Pegi Bebas, 2 Saksi Kasus “Vina Cirebon” Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA, virprom.com – Tujuh narapidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16 tahun) dan Muhammad Rizki na Eky (16 tahun) di Cirebon, Jawa Barat, 2016 dilaporkan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta , pada Rabu (10). /7/2024).

Pelaporan ketujuh terpidana tersebut diwakili oleh pengacara Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi), Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024.

Benar saya membuat laporan hari ini atas nama para narapidana dan tindakan ini merupakan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti lain, kata Roely di Divisi Kriminal Polri, Jakarta, pada Rabu.

Baca juga cerita ini : Pengacara 7 narapidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan permohonan PK

Tujuh narapidana melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede karena dituduh memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP.

Menurut Roely, Aep dan Dede diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan polisi, delapan tahun lalu.

“Yang kami laporkan adalah pernyataan palsu Aep dan Dede yang mengatakan melihat lima narapidana di depan Smp 11. Sebenarnya mereka tidak ada di sana, tapi katanya ada di sana,” ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran keterangan saksi Aep dan Dede.

Baca juga: Laporan di Bareskrim atas Wajah Aep, Saksi Penting Pembunuhan Vina Cirebon

Kalau lewat waktu, tergantung penyidik ​​berbohong atau tidak, baru ketahuan,” kata Roely.

Penggugat juga menyerahkan enam alat bukti, antara lain surat putusan Nomor 4 dan Nomor 3 dari Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari terpidana dan keluarga, serta keterangan saksi antara lain Aep dan Dede.

Menurut kuasa hukum para terpidana, apa yang disampaikan Aep dan Dede dalam keterangannya tidak benar.

“Ada bukti elektronik yang merupakan keterangan Kang Dedi Mulyadi yang mengaku Aep dan Dede,” kata Jutek Bongso, pengacara lainnya.

“Kami lihat dan bandingkan, ternyata pengakuan tertulis itu sama dengan pengakuan elektronik, sama dengan apa yang mereka katakan dalam pengakuan di depan podcast Kang Dedi dan apa yang tertulis, apa yang harus kita lakukan. dugaan itu tidak benar,” kata Jutek.

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi diduga bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eki, kekasihnya atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Kedelapan pelaku tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Baca juga: Pengacara Ajukan 7 Tuntutan Kasus Vina Tanpa Tahu Tanda Tangannya Digunakan untuk Pengampunan

Ketujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, sedangkan pelaku Saka Tatal berusia delapan tahun karena masih muda saat melakukan kejahatan tersebut.

Delapan tahun kemudian, polisi memperbarui jumlah tersangka menjadi 9 dan mengatakan dua tersangka lainnya palsu.

Polisi pun menetapkan Pegi Setiawan atau dikenal Pegi alias Perong sebagai tersangka terbaru dalam kasus tersebut.

Namun Pengadilan Negeri Bandung menolak putusan terdakwa atas nama Pegi Setiawan karena kurang bukti. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti di Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top