Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Pejabat pajak junior yang menjalankan fungsi pemeriksaan pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Yulmanizar divonis 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Typikor Jakarta Pusat, Senin (03/06/2024).

“Dalam persidangan, ada yang menyatakan Yulmanizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim.

“Menghukum terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda denda tidak dibayar diringankan menjadi dua bulan kurungan,” sambungnya.

Baca juga: 2 Pegawai Pajak Didakwa Suap Rp 17,9 Miliar Terkait Administrasi Perpajakan

Yulmanizar juga diberikan denda tambahan atas penukaran uang negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Sebagai informasi, Yulmanizar disebut terbukti menerima suap sebesar Rp 17,9 miliar beserta jabatan pemeriksa pajak pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian.

Pembayaran keringanan ini diterima oleh pemeriksa pajak perantara pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Alfred Simanjuntak dan pemeriksa pajak perantara pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Wawan Ridwan.

Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Audit DJP Dadan Ramdani dan Direktur Audit dan Pengumpulan DJP Angin Prayitno Aji juga menerima uang dari fasilitas tersebut.

Baca juga: PKC Akan Klarifikasi Kekayaan Pekerja Pajak dan Pemimpin Daerah Pekan Depan

Uang senilai Rp15 miliar diberikan oleh Konsultan PT Gunung Madu Farm, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.

Belakangan, petugas pajak juga menerima uang dari kuasa hukum PT Bank PAN Indonesia sebesar 500.000 dolar Singapura.

Selain itu, mereka juga menerima uang dari penasihat pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar S$3.500.000 untuk pengurusan pajak.

Febrian bersama Yulmanizar, Alfredo Simanjuntak, Wawan Ridwan, Dadan Rameani, dan Angina Prayitno Aji menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp 17,9 miliar.

Mereka juga mendapat manfaat berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5.662.500,- dari hasil pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top