Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

JAKARTA, virprom.com – Pegawai Kementerian Pertanian (Komentan) meminjam namanya untuk membuat perjalanan dinas palsu guna mendapatkan dana untuk kebutuhan pribadi mantan Menteri Pertanian Siahrol Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkapkan Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian, saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di Kementerian Pertanian. Itu menipu SYL.

Menurut Hermant, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dari mana asal uang Ditjen PSP untuk memenuhi kebutuhan SYL. Sebab, Ditjen PSP disebut tak punya dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

“Kami sudah menjelaskan kepada saksi di awal bahwa tidak ada anggaran dan tidak ada DIPA (daftar pelaksanaan anggaran). – tanya jaksa, Rabu (5/8/2024) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Biasanya kita dapat dari mana-mana, kita dapat dari dukungan manajemen, seperti travel, dari teman-teman travel,” kata Hermanto.

Baca Juga: Saksi Tunjukkan Departemen Pertanian Wajib Patungan Bagi SYL

Mendengar jawaban tersebut, JPU KPK terus mendalami niat Hemant terkait pengurusan perjalanan dinas.

“Apa maksudmu dengan perjalanan ini? Apakah sudah larut malam?” tanya jaksa.

“Boleh ditiadakan, boleh pinjam nama,” jawab Hermanto.

Jaksa kemudian menyelidiki “nama pinjaman” Hermant.

Hermanto mengatakan kepada jaksa bahwa dia melakukan perjalanan bisnis palsu dengan meminjam nama.

Meminjamkan berarti dia tidak sedang dalam perjalanan bisnis, tetapi uangnya sudah dibayarkan? Dia bertanya lagi kepada jaksa.

“Iya, kumpulkan sampai terpenuhi,” jelas Hermanto.

“Hanya untuk memenuhi permintaan itu?” Dia meminta konfirmasi kepada jaksa.

Hermanto menjawab: Benar.

Baca juga: Pertemuan SYL: Beli Hadiah dan Renovasi Rumah Pribadi dengan Uang Kementan

Jaksa terus menambang nama pinjaman untuk membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas atau Perjalanan Dinas (SPPD) palsu.

Namun, menurut Hermant, pegawai Kementerian Pertanian paham dengan penggunaan nama tersebut.

“Benarkah SPPD membuat nama fiktif atau meminjam nama, lalu dibayar. Apakah yang meminjam nama itu tahu kalau proses itu ada (peminjaman) namanya? Lagi-lagi dari jaksa. Ditanya.

“Kamu tahu,” kata Hermanto, “karena kamu tahu memang seharusnya begitu.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima pemerasan sebesar Rp44,5 miliar dari bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top