PDI-P Tuding Langkah KPK Panggil Hasto Terkait Harun Masiku Politis

JAKARTA, virprom.com – PDI Perjuangan (PDI-P) menuding Biro Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto untuk mengonfirmasi informasi baru tentang Harun Masiku dan kejahatan politik.

Pasalnya seruan ini terjadi menjelang pemilihan presiden (Pilkada) 2024 yang akan digelar di banyak daerah.

“Jika melihat perkembangannya, dimana hari-hari ini adalah dilaksanakannya Pilkada serentak tahun 2024, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat anggapan masyarakat bahwa persoalan ini tidak lepas dari partai, bukan politik,” kata Juru Bicara PDI Perjuangan Chico. Hakim dalam siaran persnya, Rabu (06-05-2024).

Untuk diketahui lebih lanjut, Harun Masiku merupakan mantan anggota Partai PDI Perjuangan yang dituduh memberikan suap kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.

Harun masih tetap di sini setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Baca juga: PDI-P Tegaskan Hasto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku.

Meski dituding berpolitik, Chico memastikan Hasto akan menunaikan amanah tersebut.

“Yang pasti Pak Hasto akan hadir untuk memberikan informasi yang diperlukan,” tegas Chico.

Chico mengatakan pemenuhan putusan KPK merupakan wujud hak Hasto sebagai warga negara yang taat hukum dan meyakini keadilan hukum.

Apalagi sebagai kader PDI Perjuangan yang di bawah rezim baru hingga kini menjadi aktivis supremasi hukum, kata Chico.

Terkait kasus Haruna Masiku, Chico menyatakan ini merupakan kasus korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang berhak menjadi anggota DPR RI.

Hal ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) namun saat itu sebagian anggota KPU menolaknya. Menurutnya, semuanya divonis bersalah.

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Hasto Soal Informasi Baru Harun Masiku

Chico mengatakan, jika kasus ini terungkap, terkesan memiliki muatan politik yang tinggi karena terjadi sebelum konferensi buruh nasional (Rakernas) PDI-P.

Dia juga menambahkan bahwa semua yang bersalah dalam kasus ini telah diadili dan dihukum.

Padahal dia bebas. Tidak ada hubungannya dengan Pak Hasto Kristiyanto, tegasnya.

Chico menambahkan, persoalan penerimaan suap tidak sebanding dengan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau korupsi tambang timah dan tindak pidana berat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top