PDI-P Tegaskan KPK Lahir karena Tuntutan Reformasi, tapi UU-nya Dibentuk Era Megawati

JAKARTA, virprom.com – Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) mengamini pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Navawi Pomolango yang menyebut lembaga antikorupsi itu dibentuk karena adanya tuntutan reformasi.

Namun merupakan fakta sejarah yang tidak bisa diabaikan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (U) dibingkai pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnaputri.

“PKC dibentuk untuk menuntut reformasi. Fakta sejarah bahwa UU KPK dibuat pada masa Ibu Megawati,” kata Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan Ronnie Bertie Talapesi dalam keterangannya, Jumat (13/9). /2024).

Baca Juga: PDI-P Sebut KPK Dibentuk karena Keberanian Megawati

Menurut Roni, legislasi BPK menunjukkan Megawati selalu berpegang teguh pada cita-cita reformasi dalam pemberantasan korupsi.

Megawati adalah salah satu tokoh kunci dalam proses pengesahan Undang-Undang Komite Pemberantasan Korupsi, yang merupakan kerangka kerja antikorupsi di Indonesia.

“Bu Megawati selalu berusaha untuk tetap teguh dan tidak pernah mengkhianati cita-cita reformasi. Tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” kata Roni.

“Pada masa transisi demokrasi saat itu, Ibu Megawati berani memutuskan untuk mengesahkan undang-undang tersebut, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi resmi lahir di Indonesia dan bukan hanya sekedar mimpi,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Navavi Pomolango menegaskan lembaga antikorupsi itu bukan produk pemerintahan Presiden Megawati, melainkan hasil reformasi.

Dijelaskannya, KPK didirikan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan (UU Tipikor).

Baca Juga: Ketua KPK: KPK Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati, Tapi Anak Reformasi

“Dia lahir di masa Megawati. Tapi anak ini lahir karena tuntutan reformasi. Jadi jangan sampai dia mundur, anak ini adalah anak reformis, anak yang lahir karena tuntutan reformasi di bawah rezim Megawati,” kata Nawawi. Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

“Ini kenyataannya, anak ini adalah anak kandung pemerintahan Megawati, jangan dikembalikan,” ujarnya.

Nawawi menjelaskan, Pasal 1 UU Tipikor mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (CARC) dalam waktu dua tahun sejak UU tersebut berlaku.

Oleh karena itu, seharusnya KPK sudah berdiri pada 16 Agustus 2001, sejak UU Tipikor diundangkan pada 16 Agustus 1999. Namun banyak keberatan yang menghalangi berdirinya BPK saat itu.

“Masih banyak yang memberatkan lembaga ini. Lembaga ini bisa memberantas semuanya (tindak pidana korupsi),” kata Nawawi.

Penggiat antikorupsi terus menuntut agar KP segera memberlakukan undang-undang tersebut. Kegagalan untuk mematuhi hukum juga merupakan pelanggaran.

Baca Juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Kasus Jet Pribadi Kaysang Belum Tertutup

Terakhir, KPK resmi berdiri pada 27 Desember 2002 melalui Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) Nomor 32 Tahun 2002.

Dengan demikian, setelah 1 tahun 4 bulan (setelah batas waktu tersebut), muncullah nama Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Nawawi.

“Anak ini adalah anak reformis dan lahir pada masa pemerintahan Megawati, bukan anak kandung pemerintahan Megawati yang lahir pada era reformasi. Jangan diambil kembali,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top