PDI-P Sebut Kaesang Tetap Boleh Maju Pilkada, tetapi Tingkat Kabupaten/Kota

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Jarot Saiful Hidayat mengatakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jenderal Kaesang Pangarep masih bisa mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024 selama masih berada di tingkat daerah/kota.

Namun Kaesang tak bisa mencalonkan diri pada pilkada tingkat provinsi karena tidak memenuhi syarat usia, mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70.

Batasan usia untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dan bupati adalah 25 tahun, sedangkan Kaesang saat ini berusia 29 tahun.

Artinya kalau ditanya, Kaesang boleh mendaftar jadi kepala daerah? Ya, tapi sebagai wali kota atau bupati. Bukan sebagai gubernur atau wakil gubernur, kata Jarot saat ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. , Senin (26/8/2024) sore.

Baca juga: Kaesang Masih Bisa Maju di Pilkada 2024, Tapi Jadi Calon Wali Kota atau Bupati

Selain itu, ia juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa hari terakhir coba diselesaikan dengan mengubah undang-undang pilkada.

Kata Jarot, seperti disampaikan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, masyarakat tidak bodoh. Hal ini terbukti dengan banyaknya aksi unjuk rasa menolak UU Pilkada.

“Kami juga ingin menegakkan itu dengan melakukan perubahan UU Pilkada. Bu Mega bilang, orang tidak bodoh. Ada temuan, misalnya hukum disalahgunakan,” kata Jarrott.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berharap energi bangsa dimanfaatkan untuk membangun peradaban demokrasi yang sehat.

Ia tak ingin tenaga bangsa terbuang sia-sia untuk melakukan hal-hal yang kontraproduktif seperti merevisi UU Pilkada.

“Kemarin sungguh kontraproduktif. Bagaimana energi bangsa yang ada di masyarakat kita bisa dimanfaatkan untuk melakukan demonstrasi? Diselenggarakannya demonstrasi tersebut karena ada upaya untuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap undang-undang pemilu daerah,” kata Jarrot.

“Dan banyak yang ditangkap. Lalu Pak Ketua Umum memerintahkan Bang Adian, Bang Rony dan kawan-kawan segera turun untuk melindungi dan menjadi perantara bagi anak-anak kami yang ditangkap, mulai malam hingga besok pagi. Ini anak-anak kami sendiri,” ujarnya. .

Baca juga: Kaesang-Erina Gunakan Jet Pribadi untuk Sekjen PSI AS: No Comment

Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komite II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI yang membahas perubahan PKPU untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita sama-sama tahu bahwa proyek PKPU tentang perubahan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 telah disahkan. “Tidak ada yang kurang, tidak lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” kata Dolly di ruang sidang, Minggu (25/08/2024).

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum tersebut dan langsung mengetuk palu tanda setuju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top