PDI-P Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres jika PTUN Nyatakan KPU Langgar Hukum

JAKARTA, virprom.com – Anggota Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengatakan Gibran Rakabuming Raka bisa membatalkan pengangkatannya sebagai Wakil Presiden oleh Prabowo Subianto jika hukum yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diperbolehkan.

Sementara itu, PDI-P menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga melanggar hukum karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo meski tidak membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

PKPU tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang membolehkan Gibran menjadi calon wakil presiden.

“Masalahnya bagi kami, Gibran bagi kami tidak terbayangkan. Bahwa KPU memutuskan orang ini tidak bisa diangkat, orang itu bermasalah, kata Gayus saat ditemui media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga: Tim Hukum PDI-P Pertanyakan Penasehat Hukum Tetap KPU Pj Ketua

Gayus mengatakan, jika pemilu tidak sah karena terbukti cacat hukum, maka putusan MK tidak bisa dilaksanakan.

Resikonya ada keputusan yang diambil untuk menang (pemilu), tapi tidak bisa dilaksanakan, tidak bisa dilaksanakan, ujarnya.

Mantan Hakim Agung ini mengatakan, UU Kehakiman menyatakan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi tidak dapat dilaksanakan jika terdapat cacat hukum.

Dengan demikian, menurut Gayus, hanya Prabowo Subianto yang menghadiri pelantikan presiden dan wakil presiden baru.

“Pak Prabowo bukan orang cacat. “Tidak ada yang salah dengan Pak Prabowo,” kata Gayus.

Meski demikian, kata Gayus, tetap menjadi kewenangan MPR untuk memutuskan apakah penyandang disabilitas hukum dapat diangkat.

Baca juga: Bingung Isi UU PDI-P di PTUN, KPU Tak Tahu Harus Jawab Apa

Gayus menegaskan, keputusan MPR bukanlah pandangan pribadi pimpinan, melainkan pandangan institusional.

“Bukan secara pribadi, tapi secara kelembagaan, kalau masyarakat melakukannya dengan sengaja, bisa saja ada yang ditunjuk, tapi lembaga peradilanlah yang menentukan cacat hukumnya,” kata Gayus.

Gayus mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah PDI-P akan menang atau kalah di PTUN DKI Jakarta.

Menurut dia, jika PTUN dalam penilaiannya menyebut KPU melakukan kesalahan terhadap legislatif, maka partainya pasti menang.

“Saya sudah mempertimbangkan kemenangan kita, ini kemenangan kita,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top