PDI-P Nilai Putusan MK yang Turunkan “Threshold” Pilkada Kemenangan Lawan Oligarki Parpol

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan pada pemilukada di Jakarta menjadi 7,5 persen sebagai tanda kemenangan atas oligarki. Jumlah partai politik (parpol).

Ia menilai keputusan ini harus dianggap positif.

“Putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang ingin merebut demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Dedi dalam keterangannya, Selasa (20/08/2024).

Baca Juga: MK Ubah Sensus Pemilu, Mahfud: Seharusnya KPU Laksanakan

Keputusan ini, kata Dedi, akan semakin memastikan adanya lebih dari dua calon pada Pilkada Serentak 2024 di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Semakin banyak kandidat, semakin banyak pemimpin yang bisa diperhitungkan. Ini baik bagi rakyat dan partai politik, tapi buruk bagi oligarki dan elit politik yang anti-demokrasi,” ujarnya. 

Anggota DPR RI ini mengatakan, dengan adanya putusan MK, maka politik mahar pada pilkada kabupaten/kota dan provinsi bisa diminimalisir.

Ia mengatakan, partai politik mau tidak mau harus mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

“Keputusan ini juga memberikan peluang bagi partai-partai non-parlemen untuk berpartisipasi dalam pemilu lokal. Dengan cara ini, tidak ada suara terbanyak yang hilang. Bagi partai-partai di parlemen, hal ini akan mendorong proses perekrutan staf dan kandidat yang lebih baik.” kata ayah.

Pada akhirnya, Dedi menilai keputusan MK tersebut merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi partainya.

Menurut dia, hal itu terjadi karena selama ini pihak berwenang berusaha meminggirkan PDI Perjuangan agar tidak bisa dicalonkan di banyak daerah.

“Ini akan menjamin kita bisa maju di daerah-daerah yang dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta akan turun drastis setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi no. 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Permohonan pemohon dikabulkan sebagian, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang membacakan putusan, Selasa.

Baca juga: Jakarta Turunkan Batasan MK untuk Pilkada, Reaksi Ridwan Kamil

Keputusan tersebut memberikan harapan baru bagi pencalonan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya sempat kontroversial akibat “pembelian tiket” yang dilakukan Aliansi Indonesia Maju (KIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top