PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

JAKARTA, virprom.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengundurkan diri sebagai partai terkait dari sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dalam perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh PPP untuk wilayah provinsi Sumatera Barat.

Pengacara PDI-P Jajang Lamhot Julius Purba membacakan pencabutan tersebut secara langsung di ruang sidang I Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Senin (05/06/2024).

Awalnya, Hakim Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan mengapa PDI Perjuangan sebagai pihak yang berkepentingan belum menyampaikan informasi tersebut.

“Partai terkait dari PDI Perjuangan belum mengeluarkan informasi apa pun ya?” kata Suhartoyo.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Čečar Bavaslu tentang kesamaan tanda tangan pemilih

Yaiang kemudian meminta izin membacakan petisi pencabutan status pihak terkait.

Izin Yang Mulia, kami tidak memberikan keterangan, namun kami ingin mengajukan pembatalan sebagai pihak terkait. Kami akan segera berikan, kata Jajang.

Soehartoyo kemudian mengizinkannya.

Jajang kemudian mengatakan, PDI Perjuangan mundur sebagai pihak terkait karena kasus yang diajukan PPP berubah saat pernyataan itu dibacakan.

PDI-P tak lagi dituduh mengambil suara PPP di pemilu DPRD Sumbar.

“Apabila PPP meninggalkan kalimat “suara pemohon beralih ke PDI Perjuangan” sebagaimana tercantum dalam pemeriksaan pendahuluan, dan oleh karena itu pernyataan a quo tidak ada hubungannya lagi dengan kami, dengan ini kami ingin membatalkan kedudukan kami sebagai pihak terkait. dalam Kasus no. 119 tanggal 23 April 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan No. 110-01-17-03/PT-DPR-DPRD/Tap.MK/2024,” kata Yaiang.

Setelah Jajang membacakan alasannya, Suhartoyo menanyakan apakah dirinya akan tetap menghadiri persidangan atau meninggalkan ruang sidang.

Jajang meminta izin keluar ruang sidang dan sidang dilanjutkan.

Baca juga: PPP Klaim 5.958 Suara untuk Partai Garuda di Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah

Sebagai informasi, dalam kasus ini PPP menilai Komisi Pemilihan Umum (GEC) sebagai pihak tergugat anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan Sumbar II mengurangi perolehan suara.

Dalam dokumen permohonan disebutkan perolehan suara KPU sebanyak 83.453, sedangkan PPP mengklaim perolehan suaranya sebanyak 113.453, selisih 30.000 suara.

Oleh karena itu, PPP meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil ringkasan KPU dan menetapkan hasil pemungutan suara sesuai perhitungannya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top